PADANG, METRO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat membekuk dua sekawan pelaku kejahatan sepesialis jambret di dua lokasi berbeda di Kota Padang, Sabtu (30/11). Namun, ketika hendak ditangkap, salah seorang pelaku sempat berusaha kabur sehingga polisi memberikan tembakan peringatan.
Kedua pelaku, Rido Fernando (23), seorang buruh dan Jumaidi Surya Lubis (23), nelayan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Padang Barat. Bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi jambret, dan satu unit HP hasil jambret.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya kedua pelaku jambret ini berawal dari laporan korban ke Polsek Padang Barat dengan Nomor LP 398/K/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018, yang mana korban dijambret di samping Kantor Inkasi Raya, Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Reskrim Polsek Padang Barat langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari di lapangan, petugas mendapatkan informasi kalau yang melakukan jambret itu merupakan Rido Fernando dan Jumaidi Surya.
Saat itu juga, petugas melacak keberadaaan pelaku. Penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap Rido Fernando di rumahnya kawasan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat. Saat dilakukan penangkapan pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan melacak keberadaan pelaku Jumaidi Surya dan kemudian didapatkan informasi pelaku sedang berada di salah satu warung di parkiran Plaza Andalas Padang. Petugas langsung mendatangi warung tersebut untuk melakukan penangkapan.
Tapi, pada saat petugas datang, pelaku langsung kabur dengan cara berlari ke Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. Melihat pelaku kabur, petugas langsung memberikan tembakan peringatan berulang kali. Mendengar suara tembakan, nyali pelaku kabur keok. Pelaku langsung berhenti belari dan kemudian dengan mudah ditangkap.
Setelah ditangkap, petugas kemudian mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku melakukan aksi jambret, dan juga menyita satu unit HP milik korban yang telah beehasil di jambet pelaku. Keduanya pun digiring ke Mapolsek untuk diproses hukum.
Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Aldius mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat keseriusan anggota di lapagan terkait aksi jambret yang terjadi di wilayah hukumnya. Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda dan memang satu pelaku ketika akan ditangkap sempat berusaha melarikan diri.
”Pelaku melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Diponegoro. Menjambret HP milik korbannya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasus,” kata Firdaus.
Firdaus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui baru satu kali melakukan aksinya. Namun, hal itu merupakan alibi setiap pelaku kejahatan untuk menutupi kejahatan yang lainnya. Untuk itu pihaknya akan terus mengorek keterangan dari pelaku.
”Kita masih kembangkan kasus ini guna mengungkap adanya dugaan TKP lain. Tarhadap kedua pelaku akan kita jerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)