BERITA UTAMA

Polisi ”Segel” Area Stopel PT MAC

0
×

Polisi ”Segel” Area Stopel PT MAC

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Jajaran Polisi Resort (Polres) Kepulauan Mentawai memasang garis polisi (police line) pada area lahan penumpukan material sirtukil (pasir batu dan kerikil) milik PT Mega Asri Cemerlang (MAC) di Dusun Simabuk, Desa Goisooinan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (3/12).
Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya melalui Kasat Reskrim Iptu Hendri Bayola mengatakan, pemasangan police line ini terpaksa dilakukan karena pihak perusahaan sudah diberikan dua kali teguran akan tetapi tidak diindahkan. Pihak perusahaan tidak memiliki izin lengkap. Seperti izin stopel atau penumpukan material.
Hendri Bayola mengatakan, pemasangan police line tersebut berdasarkan adanya laporan polisi bernomor LP/A/69/XI/2018/Res-mtw 09 November 2018. “Penyegelan” itu dilakukan karena perusahaan sudah melanggar aturan.
Pemasangan police line ini berawal pada saat adanya kegiatan penjualan material dari PT MAC kepada PT Rimata Saibi yang ditemukan oleh personel Sat Reskrim pada Kamis (8/11) sekira pukul 23.00 WIB di SP2 Desa Sido Makmur dengan menggunakan 2 unit dump truck jenis colt diesel.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya masalah. Mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap. “Kami sudah memberikan teguran dan peringatan agar izin dilengkapi. Akan tetapi belum juga dilakukan. Terpaksa dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Katanya, polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Belum ada yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kami juga sedang melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan,” ungkapnya.
Hendri mengatakan sebelum dilakukan penindakan hukum, pihaknya sebelumnya sudah pernah memberikan teguran dan peringatan kepada pihak perusahaan supaya melengkapi izin-zin mereka. Bahkan peringatan sudah dua kali dilakukan.
”Karena mereka belum juga melengkapi izin, terpaksa kami harus mengambil langkah tindakan hukum. Akibat perbuatan melanggar hukum, Kepolisian Polres Mentawai menggunakan Pasal 158, UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp10 miliar,” pungkas Hendri. (hsb)