TAN MALAKA METRO–Takut membahayakan masyarakat dan pengunjung wisata, Satpol PP Kota Padang, melakukan tindakan pencegahan terhadap masyarakat dan pengunjung di Jembatan Siti Nurbaya. Pengunjung dilarang memarkirkan kendaraan roda empat maupun roda dua di atas jembatan, Kamis (5/5).
“Selain menegur PKL yang berjualan di atas jembatan. Anggota Satpol PP yang stanby di lokasi juga menegur pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang sengaja parkir di atas jembatan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Tujuannya untuk menjaga kemanan dan kenyamanan pengunjung wisata dan masyarakat sekitar, serta mencegah agar tidak terjadi penyempitan jalan yang akan menimbulkan kemacetan dan terganggunya trantibum.
“Selain terjadinya penyempitan jalan, jembatan juga mempunyai jumlah daya tampung beban jembatan maksimal. Nah, untuk mencegahnya tentu tidak dibolehkan jembatan dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat maupun roda dua,” kata mursalim.
Selain itu, Mursalim mengimbau kepada masyarakat Kota Padang ataupun wisatawan yang datang ke Kota Padang agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas Jembatan Siti Nurbaya.
“Silahkan berwisata di atas jembatan, tetapi kendaraan silahkan di parkir di bawah jembatan,” harapnya. (ade)
