PADANG, METRO–Dalam melaksanakan shalat Idul Fitri (Ied) 1443 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022, tanggal 29 Maret 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Juru Bicara (Jubir) Pemprov Sumbar, Jasman Rizal menginformasikan, untuk pelaksanaan shalat Ied, Pemprov Sumbar telah melaksanakan rapat pada Kamis (28/4) di Kantor Gubernur Sumbar dengan PHBI Sumbar, Polresta Padang, Pengurus Mesjid Raya, TPSM dan Kanwil Kemenag Sumbar yang juga dihadiri BMKG.
Hasil keputusan rapat antara lain, sesuai SE Kemenag RI Nomor 8 Tahun 2022, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk jadwal pelaksanaan Shalat Ied 1 Syawal 1443 H / 2022 M, menunggu hasil penetapan oleh Kemenag RI. “Namun demikian, untuk sementara kita tetap berasumsi dilaksanakan Senin, (2/5). Kalau ada terjadi perubahan jadwal, akan disesuaikan kemudian.
Tempat pelaksanaan shalat Ied, 1 Syawal 1443 H/2022 M Pemprov Sumbar, direncanakan di halaman kantor Gubernur Sumbar. “Namun, kalau hari hujan dan atau lapangan tidak dapat digunakan karena sesuatu dan lain hal, maka salat Ied akan dilaksanakan di Mesjid Raya Sumbar,” ucapnya.
Pelaksanaan prosesi salat Ied telah dimulai sejak pukul 6.00 WIB, dengan Khatib, Buya H. Mahyeldi Ansharullah. Sementara, Imam: H. Albizar, Lsc, M.Pd, dan juga imam cadangan M. Fathoni
“Sesuai SE Kemenag RI Nomor 8 Tahun 2022, ditegaskan bahwa masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H 2022 M di masjid, musala atau rumah saja,” terangnya. (fan)












