PDG.PANJANG, METRO–Mengantisipasi adanya aktivitas pungutan liar (pungli), narkoba, HP serta kasus kekerasan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Padangpanjang, Rupajang telah menerapkan sistem pengawasan secara intensif.
Hal itu diungkapkan Karutan Rudi Kristiawan, Rabu (27/4). Warga binaan di Rupajang saat ini, ungkap Rudi, berjumlah 161 napi dan tiga diantaranya adalah napi perempuan. Sejauh ini Rupajang tetap kondusif serta semua napi selama menjalani hukuman berperilaku baik.
“Kita telah menutup ruang bagi napi menggunakan HP, Narkoba serta pungli dan kekerasan sesama napi. Selain pengawasan, saya telah mewanti wanti petugas untuk bekerja sesuai tupoksi masing masing. Bagi napi yang kedapatan melanggar ketentuan, kita akan berikan sanksi,” tegas Rudi dihadapan menggelar pertemuan dengan para awak media Kota Padangpanjang Rabu malam.
Lebih lanjut Rudi Kristiawan memastikan Rupajang bebas handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar), warga binaan harus patuh dan taat pada petugas. Begitu juga dengan pegawai dalam menjalankan tugas harus taat dengan aturan dan perundangan yang telah ditetapkan.
Rudi Kristiawan menjelaskan baginya prestasi adalah hal utama dalam setiap pekerjaan. Seiring dengan pencapaian prestasi tersebut, dirinya berupaya mewujudkan bagaimana warga binaan nyaman dan lembaga mampu memberikan yang terbaik serta WBK dan WBBM dapat capai.
Serangkaian proses perubahan yang dilakukan rupanjang saat ini, ungkap Rudi, tidak hanya meningkatkan etos kerja bagi pegawainya saja. Namun, petugas juga dituntut untuk terus berinovasi menciptakan program yang bermamfaat.
Hasilnya, sejak setahun belakangan Rupajang yang dikomandoinya banyak prestasi dan penghargaan yang diraih oleh Rupajang, baik dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat maupun dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Perubahan dan inovasi-inovasi yang diciptakan diantaranya bagaimana meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga binaan. Menata ruangan kerja, kamar dan blok warga binaan dan area sekeliling Rupajang. Kemudian makanan bersertifikat Halal dari MUI, Izin Operasional Klinik dan Sertifikasi Layak Higienis, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Rudi Kristiawan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. (rmd)
