PADANG, METRO–Sosialisasi Peraturan Daerah (Peda) Nomor 7 Tahun 2018 di Kecamatan Lengayang yang diinisiasi Anggota DPRD Sumbar, Zarfi Deson, Sh melibatkan hampir semua perangkat pemerintahan nagari dan kalangan ninik mamak, juga melibatkan tokoh masyarakat Lengayang yang ada di birokrasi dan akademisi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di AUla Kecamatan Lengayang, Jumat (22/4/2022) ini, Zarfi Deson kepada media ini, Kamis (28/4) mengatakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 merupakan dukungannya untuk pemerintahan nagari yang kuat dimasa yang akan datang.
“Kami bersyukur pada kegiatan itu dapat menghadirkan tokoh masyarakat Lengayang diantaranya Raflis (Sekwan), Prof Kurniawarman (Dosen Fakultas Hukum Unand) dan Kakanda Mardi, mantan Plt Bupati Pessel dalam mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2018
Rangkaian kegiatan sosialisasi Perda ini dilaksanakan dimulai usai Jumatan selain dihadiri peserta dan narasumber juga dihadiri langsung Plt Camat Lengayang Okta Kurnia Azhar.
Menurut Zarfi Deson, penguatan pemahaman peserta sosialisasi dirinya sengaja menghadirkan Sekwan DPR Sumbar yang merupakan putra Lengayang yang sukses dibirokrasi, yang akan digadang-gadang nantinya untuk maju sebagai calon kepala daerah 2024-2026.
Selain itu, Zarfi Deson pada keesokan harinya, Sabtu (22/4) dalam kunjungan ke Daerah Pemilihanya, Zarfi Deson juga melaksanakan Safari Ramadhan 1443 H / Tahun 2022 mengunjungi Masjid Baitul Rahman Kampung Alai Kenagarian Ampiang Parak Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Seperti biasa diakhir kunjungannya Zarfi Deson menyerahkan Bantuan Masjid sebesar Rp20 juta. (boy)






