PADANG, METRO–Sosialisasi Peraturan Daerah (Peda) Nomor 7 Tahun 2018 di Kecamatan Lengayang yang diinisiasi Anggota DPRD Sumbar, Zarfi Deson, Sh melibatkan hampir semua perangkat pemerintahan nagari dan kalangan ninik mamak, juga melibatkan tokoh maÂsyarakat Lengayang yang ada di birokrasi dan akademisi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di AUla Kecamatan Lengayang, Jumat (22/4/2022) ini, Zarfi Deson kepada media ini, Kamis (28/4) mengatakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 merupakan dukuÂngannya untuk pemerintahan nagari yang kuat dimasa yang akan datang.
“Kami bersyukur pada kegiatan itu dapat menghadirkan tokoh masyarakat Lengayang diantaranya Raflis (Sekwan), Prof Kurniawarman (Dosen Fakultas Hukum Unand) dan Kakanda Mardi, mantan Plt Bupati Pessel dalam mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2018
Rangkaian kegiatan sosialisasi Perda ini dilaksaÂnakan dimulai usai Jumatan selain dihadiri peserta dan narasumber juga dihadiri langsung Plt Camat Lengayang Okta Kurnia Azhar.
Menurut Zarfi Deson, penguatan pemahaman peserta sosialisasi dirinya sengaja menghadirkan SekÂwan DPR Sumbar yang merupakan putra LengaÂyang yang sukses dibiÂrokrasi, yang akan digadang-gadang nantinya untuk maju sebagai calon kepala daerah 2024-2026.
Selain itu, Zarfi Deson pada keesokan harinya, Sabtu (22/4) dalam kunjuÂngan ke Daerah PemilihaÂnya, Zarfi Deson juga meÂlaksanakan Safari RamaÂdhan 1443 H / Tahun 2022 mengunjungi Masjid Baitul Rahman Kampung Alai Kenagarian Ampiang PaÂrak Kecamatan Sutera, KaÂbupaten Pesisir Selatan. Seperti biasa diakhir kunjungannya Zarfi Deson menyerahkan Bantuan MasÂjid sebesar Rp20 juta. (boy)
