PADANG, METRO–Pascapembagian uang Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2021 kepada 595 orang anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Telukbayur, berupa uang daging dan uang perumahan, kini giliran pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dipercepat.
Hal itu sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab pengurus Koperbam Telukbayur dikomandoi Chandra, Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara, Usman Z. Betempat di aula Koperbam Telukabur, Senin (25/4), ratusan anggota Koperbam Teluk Bayur menerima uang THR tahun 2022 atau 1443 H.
“Alhamdulillah, sedianya THR untuk tahun ini rencananya akan dibagikan pada Selasa (26/4), namun berkat doa kita bersama dan upaya bersama, dipercepat menjadi Senin (25/4). Semuanya demi kesejahteraan anggota untuk menghadapi Idul Fitri 1443 H,” ujar Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara Usman Z.
Dikatakan Chandra, kita menyadari betapa tingginya kesulitan pendapatan masa pandemi Covid-19 ini. Belum lagi masalah organisasi yang perlu diselesaikan secepatnya. Apalagi kemarin saat menghadapi atau memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 H, seluruh perekonomian goyang, tak terkecuali di Koperbam Telukbayur.
“Namun berkat kita bersama, semuanya sukses. Hal ini terbukti dengan naiknya SHU pada tahun buku 2021 dengan kenaikan tujuh hingga delapan kali lipat. Ini berkat kegigihan dan kepatuhan kita bersama dalam organisasi. Tapi sekali lagi saya ingatkan anggota Koperbam Telukbayur untuk tetap bergandengan tangan. Jangan percaya dengan informasi murahan, hoaks. Dari mana sumber informasi yang didapat. Jangan kemudian dengan cepat dicerna,” kata Chandra.
Sebelumnya kata Chandra, sebagai gambaran saja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan detail mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini. Berbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Menko Airlangga beberapa hari lalu dan kita patut mensyukrinya,” tegas Chandra.
Apa yang dilakukan pengurus Koperbam Telukbayur di bulan Ramadhan 1443 H, kat Chandra, merupakan bentuk tanggung jawab dan tugas pokok serta fungsi pengurus untuk mensejahterakan anggotanya.
“Yang jelas bentuk itu semua sudah nyata. Anggota dapat menikmati SHU, uang daging plus uang kain sarung dengan bahagia, termasuk uang perumahan dan THR,” ujar Chandra.
Sementara itu Sekretaris Koperbam Nursal Uce, M, SH berharap kepada anggota yang menerima THR untuk dapat menggunakannya dengan baik.
“Mengenai besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detilnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan Minggu depan,” kata dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap. Alhamdulillah, pada kenyataanya Pengurus Koperbam Telukbayur sudah melakukan dengan cepat. Semua demi kesejahteraan anggota bersama,” papar pria jebolan Fakultas Hukum Unand ini. (ped)
