BERITA UTAMA

Kejari Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Berasal dari Perusahaan Distributor di Padang, Terima Orderan dari Produsen yang Berkasus di Kejagung

0
×

Kejari Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Berasal dari Perusahaan Distributor di Padang, Terima Orderan dari Produsen yang Berkasus di Kejagung

Sebarkan artikel ini
PERIKSA SAKSI— Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama (kanan) saat mengambil keterangan dua saksi terkait kasus korupsi ekspor minyak goreng.

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dili­bat­kan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi ekspor minyak goreng, Senin (25/4). Kejari Padang memeriksa dua orang saksi dari dua perusahaan distributor minyak goreng yang berada di Kota Pa­dang.

Hal itu dibenarkan Ke­pala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Ther­ry Gutama yang di­dampingi Kasi Intel Kejari Padang. Menurutnya, ada dua orang yang sudah di­periksa terkait delivery order (DO) minyak goreng.

“Hari ini (kemarin-red) kami memeriksa dua orang saksi untuk dimintai kete­rangan terkait DO minyak goreng. Meski dilibatkan dalam pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini pena­nga­nannya tetap di Kejagung RI,” ungkap Therry Guta­ma, Senin (25/4).

Lebih lanjut Therry me­nerangkan kedua saksi itu berasal dari dua peru­sa­haan berbeda yang meru­pakan distributor minyak goreng di Padang, serta menerima orderan dari produsen yang sedang berkasus di Kejagung.

“Selain memintai kete­rangan, pihak Kejari Pa­dang juga menyita sejum­lah dokumen terkait DO, invoice, faktur pajak, doku­men pengangkutan, dan lainnya. Para saksi telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, selanjutnya BAP beserta dokumen yang kami sita akan diserahkan ke Keja­gung RI,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus du­gaan korupsi ekspor mi­nyak itu ditangani oleh Ke­jaksaan Agung di Jakarta. Dalam kasus tersebut Keja­gung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaga­ngan Indrasari Wisnu War­dha­na, Master Parulian Tu­manggor senagai Komi­saris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kejaksaan menuding para tersangka melakukan pelanggaran dengan per­mufakatan antara pemo­hon dan pemberi izin da­lam penerbitan izin ekspor. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya dito­lak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mende­finisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, para eks­portir dinilai tidak mendis­tribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagai­mana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Dalam kasus ini, pe­nyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng. Selain telah terlebih dahulu melanjutkan pemeriksaan atas empat orang tersang­ka yang sudah ditetapkan.

Jaksa Agung Muda Bi­dang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrian­syah mengatakan, untuk kasus ini, selain menggu­nakan ketentuan terkait per­dagangan, pihaknya menja­tuhkan dugaan se­suai pasal 2 dan 3 Undang-undang Tin­dak Pidana Ko­rupsi.

“Kami sudah mem­erik­sa 30 saksi dan mengge­ledah 10 tempat. Juga 7 saksi ahli karena kualifikasi ini dinaik­kan jadi penyidi­kan adlah karena kerugian ekonomi bagi negara,” ung­kap Febri beberapa waktu lalu.

Selain itu dia menam­bahkan, pihaknya telah memeriksa 650 dokumen, terutama konsentrasi di barang elektronik.

“Ini memperkuat ada­nya dugaan kerja sama para tersangka. Tapi kare­na ini masih penyidikan tidak bsia diungkapkan percakapannya seperti apa,” ujar dia.

Menurut Febri, pe­nyi­dikan atas kasus ini dila­kukan sejak 4 April 2022. Menyusul terjadinya ke­langkaan minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021. Terutama di bulan Januari hingga Maret 2022.

“Pemeriksaan tidak akan terhenti di 30 orang tersebut, tergantung pada temuan fakta lapangan,” tutupnya. (hen)