PADANG, METRO – Setelah sempat tertahan selama 2 bulan di rumah sakit Peru, jenazah Yogi Pratama, seorang ABK kapal berbendera China bernama Lurongyuangyu 969 yang merupakan warga kelurahan Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, akhirnya tiba di Padang, Sabtu pagi (1/12).
Isak tangis keluarga yang menunggu pemulangan jenazah Yogi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar pecah, saat ambulans yang berisikan jenazah Yogi tiba. Keluarga mengerumuni peti jenazah tak kuasa menahan kesedihannya karena tak pernah menyangka Yogi yang merantau menjadi TKI di luar negeri itu pulang sudah jadi mayat.
Atas permintaan keluarga, di sakit, peti jenazah itu kembali dibuka. Jenazah Yogi kembali dimandikan dan dikafani. Setelah itu, jenazah diberangkatkan ke kampung halamannya untuk disemayamkan di rumah duka dan kemudian diantarkan ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Yogi Pratama yang sejak tanggal 7 Oktober 2017 lalu, berlayar dengan kapal Lurongyuangyu 969 dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan ke Peru. Kapten kapal saat itu, memutuskan untuk membawa jenazah Yogi ke pelabuhan Callo Lima Peru untuk selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Kabar kematian Yogi Pratama, pertama kali resmi dirilis oleh Direktorat Jenderal Protokol Dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri melalui sebuah surat tertanggal 28 September 2018. Sejak itu, proses pemulangan terhadap jenazah Yogi pun dilakukan.
Bahkan, untuk memastikan apakah Yogi benar meninggal lantaran sakit, atau ada indikasi lain yang mengarah kepada tindakan kekerasan, Direktorat Jenderal Protokol Dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, sebelumnya juga sudah meminta kesediaan pihak keluarga untuk membuat surat persetujuan outopsi. Namun, keluarga menolak.
“Sebelumnya, baik dari Direktorat Jendral protokol dan Konsuler Kemenlu maupun dari pihak kita, sudah meminta surat persetujuan outopsi. Namun, pihak keluarga tidak mau. Lamanya jenazah almarhum tertahan di peru, lantaran kelengkapan dokumen pemulangan yang lambat,”kata Lismia Elita, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Sabtu 1 Desember 2018.
Lismia menjelaskan, pihak keluarga beberapa kali harus mengirim ulang kelengkapan dokumen kepada pihak yang disana (rumah sakit). Itulah yang menyebabkan kepulangan jenazah jadi terhambat, bahkan sampai tiga bulan lamanya.
“Kalau proses pemberangkatan jenazah, itu cepat. Yang lama adalah melengkapi dokumen kepulangan. pihak keluarga beberapa kali harus memperbaiki dan kirim ulang dokumen itu,”ujar Lismia.
Dibawa Ke Rumah Sakit Bhayangkara
Kasi perlindungan dan pemberdayaan Bp3TKI padang, Valerie Christie Faisal menjelaskan, jenazah almarhum yang tiba di Bandara Internasional Minangkabau sekitar pukul 07.35 WIB, tidak langsung dibawa kerumah duka.
Pihak keluarga kata Valerie, meminta jenazah almarhum dibawa terlebih dahulu ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilihat secara langsung, dimandikan dan di kafani disana. Meski sudah diberi pemahanan, jika jenazah sudah tiga bulan lamanya dan kemungkinan sudah mengeluarkan aroma tak sedap, namun pihak keluarga bersikeras.
“Kita sudah mengarahkan agar jenazah Yogi lansung dibawa ke kampung halamannya, tapi keluarga menolak. keluarga meminta dimandikan di rumah sakit. Tadi sudah dimandikan,”ujar Valerie.
Sebelumnya, KBRI Lima di peru kata Valerie, menerima informasi terkait kematian, dari agen pelayaran Oceanica Maritime SAC yang mengabarkan mengenai adanya WNI atau ABK meninggal dunia atas nama Yogi pratama.
Berdasarkan komunikasi via telepon pada tanggal 28 September 2018, PT Bahari Kru Manajemen menyampaikan beberapa poin terkait kematian almarhum antara lain, sebelum meninggal, almarhum berlayar sejak 7 Oktober 2017. Pihaknya telah menghubungi keluarga almarhum dan berencana mendatanginya secara langsung pada 1 Oktober 2018, untuk menyampaikan rasa duka dan memberikan hak-hak almarhum termasuk santunan.
Dan, Poin ke Tiga, pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan KBRI Lima terkait meninggalnya almarhum, dan Pemulangan jenazah almarhum akan diproses oleh Indonesian Fisherman Association (INFISA). (rgr)