PASAMAN, METRO – Saat melakukan kegiatan razia rutin, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman malah menangkap sopir truk yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan taman hutan, Jorong VI Batuang Baririk, Nagari Persiapan Tanjung Beringgin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Jumat (30/11).
Setelah ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Dasril Prananda (31) warga Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok itu kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama dengan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih ada sisa sabu, satu buah botol Fanta yang digunakan sebagai bong serta satu buah mencis warna merah.
Informasi yang penangkapan terhadap sopir truk tersebut berawal ketika anggota Satlantas Polres Pasaman sedang melaksanakan giat rutin razia di depan taman hutan kota Lubuk Sikaping. Saat itulah, pelaku yang mengendarai Truk Colt Diesel BA 8099 PR melaju dari arah Bukittinggi menuju Panti.
Beberapa ratus meter dari lokasi razia, petugas sempat melihat pelaku menghentikan truknya dan seperti ragu-ragu sehingga membuat petugas curiga. Saat truk melintas, petugas langsung menyetopnya dan meminta pelaku memperlihatkan surat-surat dan kelengkapan dokumen.
Tapi, saat ditanyakan pelaku malah terlihat gugup. Petugas langsung menyuruh pelaku turun dari dalam truk dan melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan sisa sabu yang baru dipakai oleh pelaku. Saat itu juga pelaku diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Pasaman untuk pengembangan kasus.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni mengatakan setelah diamankan, sopir truk itu kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengembangkan kasus. Diduga, pelaku sebelum diamankan, sudah terlebih dahulu menggunkana sabu menggunakan alat yang ditemukan di dalam truk.
“Untuk memastikan pelaku terlibat penyalahgunaan narkotika, kita lakukan pemeriksaan urin dan ternyata hasilnya positif menggunkan narkotika jenis sabu. Pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum. Selain itu kita juga akan mengorek keterangan dari pelaku untuk memastikan dari siapa pelaku mendapatkan sabu,” ungkap Iptu Roni.
Sementara itu Kanit Turjawali IPDA Yeni Brando mengatakan pihaknya menghentikan truk yang dikemudikan oleh pelaku karena adanya kecurigaan dari laju kendaraan tersebut. Pasalnya, pelaku sempat berhenti dan kembali melaju ditambah lagi saat ditanyai pelaku terlihat gugup dan ketakutan.
“Curiga ada sesuatu yang disembunyikan di dalam ruang kemudi truk, kita kemudian melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan alat-alat untuk mengkonsumsi sabu dan bahkan masih ada sisanya menempel pada kaca pirex. Kasusnya sudah kita serahkan ke Satresnarkoba,” ungkapnya.
“Saat kami melakukan penggeledahan didalam mobil tersangka, kami berhasil menemukan barang bukti yakni satu buah kaca pirek yang masih ada sisa sabu, satu buah botol Fanta yang digunakan sebagai Bong ditambah satu buah mencis warna merah,” kata Brando. (cr6)