GEREJA, METRO–Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan razia pengguna listrik ilegal pada Jumat – Sabtu (22-23 April) malam lalu. Razia tim Bapenda langsung dilakukan bersama UPTD Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Padang serta PLN.
Dalam kesempatan itu, lima titik yang disasar razia tim gabungan tersebut yakni, sepanjang jalan Gereja, sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan, sepanjang Jalan SD 03 Alai Gunung Pangilun, seputaran Taman Nanggalo di Siteba dan seputaran Komplek GOR H. Agus Salim.
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang Atoz yang didampingi Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Al Anhar menyebutkan pada razia yang dilakukan di lima titik yang dinilai rawan memakai listrik PJU tidak ditemukan pelanggaran.
“Dari lima titik yang kita razia tidak ditemukan pemakaian listrik ilegal. Akan tetapi, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar partisipasinya tidak menyalahgunakan PJU untuk kepentingan komersil maupun pribadi. Walaupun tidak melakukan razia kami akan tetap memonitor setiap ada pelanggaran dan juga menerima pengaduan masyarakat bila mana ada yang mengetahui hal tersebut,” katanya, Sabtu (23/4).
Sementara Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan yang didampingi Sekretaris Bapenda Oktavia Delri, menyebutkan razia atau penertiban ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Bapenda dan pada tahun anggaran 2022 ini merupakan kegiatan pertama dilakukan penertiban listrik ilegal ini.
“Gunanya penertiban listrik ilegal ini adalah untuk keselamatan masyarakat. Artinya, agar nanti timbul kesadaran dari masyarakat bahwa apabila ada tindakan memakai listrik ilegal akan merugikan dirinya dan orang lain serta lingkungan baik berupa rosiko kesetrum atau kebakaran maupun adanya sanksi pidana apabila tindakannya itu ilegal,” kata Yosefriawan menegaskan.
Mantan Kadishub Kota Padang itu juga menuturkan, walaupun tidak ditemukan pelanggaran tim Bapenda tetap mengedukasi agar tidak melakukan tindakan ilegal yakni mencuri arus listrik PJU yang nantinya bisa birisko merugikan dirinya dan orang lain serta lingkungan. (hen)
