BERITA UTAMA

Dua Sekawan Tertangkap Basah Curi Kabel Bawah Tanah di Kota Padang

0
×

Dua Sekawan Tertangkap Basah Curi Kabel Bawah Tanah di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PENCURI KABEL— Kepergok mencuri kabel bawah tanah milik PT. Telkom, dua tersangka di proses secara hukum oleh Polsek Padang Utara.

PADANG, METRO–Dua orang pria kepergok sedang mencuri kabel bawah tanah milik PT. Telkom Indonesia Tbk oleh petugas kepolisian dari Polsek Padang Utara yang tengah melakukan patroli.

Kedua pelaku yang su­dah tidak bisa berkilah ini akhirnya di giring ka Ma­polsek Padang Utara untuk di proses secara hukum bersama barang bukti ka­bel yang telah di potong-potong, alat pemo­tong ser­ta satu unit becak yang digunakan oleh pelaku un­tuk membawa kabel yang telah terpotong.

Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra, Ju­mat (22/4) mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial MK (40) dan FA (39) yang meru­pakan warga Koto Mara­pak, Kelurahan Olo, Keca­matan Padang Barat.

Baca Juga  Langgar Aturan PSBB, Penumpang Turun di Jalan

“Berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akibat maraknya aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT. Telkom di sepanjang jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara,”ujar Nahri.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek segera menanggapi dengan memerintahkan unit patroli Polsek Padang Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Akhirnya pada hari Kamis (21/4) sekitar pukul 06.30 WIB di jalan S. Par­man, Kelurahan Lolong Be­lanti, Kecamatan Padang Uta­ra berhasil dia­mankan 2 orang pria yang tenagh melakukan pen­curian ka­bel bawah tanah terse­but,”kata Nahri.

Bersama tersangka ung­kap Nahri, juga turut diamankan barang bukti berupa kabel tanah tipe 600 PAIR sepanjang 7 meter dan sudah dipotong-po­tong dimana saat dia­man­kan, kabel tersebut bera­da di atas trotoar jalan.

Baca Juga  Dikasih Uang Rp2.000, Tukang Parkir Cabuli Bocah di RTH Imam Bonjol

“Selain itu juga dia­man­kan barang bukti dua buah linggis, satu buah gergaji besi untuk memotong ka­bel, serta satu unit becak motor yang diduga digu­nakan kedua tersangka untuk mengangkut kabel yang dicuri,”imbuhnya.

Menurut Kompol Nahri, akibat aksi dari kedua ter­sangka ini, pihak PT. Telkom Indonesia Tbk telah diru­gikan lebih kurang sebesar Rp 11 juta. Selain itu, pihak PT. Telkom telah membuat laporan polisi terkait aksi pencurian tersebut untuk diproses secara hukum.

“Kedua orang ter­sang­ka dan barang bukti ini kita amankan ke Polsek Padang Utara guna pengem­ba­ngan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkas Ka­polsek. (rom)