BALAI BARU, METRO–Zakat fitrah harus dibayar umat muslim demi menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.
Kepala Pelaksana Harian Baznas Kota Padang Sintaro Ab, Jumat (22/4), mengatakan penetapan zakat fitrah ini untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.
Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari. Sementara besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi atau sebesar Rp 20.000 per hari, per orang.
“Baznas menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan. Yakni, zakat fitrah tertinggi Rp40 ribu untuk beras Solok/Sokan, Rp35 ribu anak daro, Rp32.500 beras IR 42 dan beras dolog Rp27.500,” ungkap Sintaro.
Ia mengatakan, ketentuan jumlah pembayaran zakat itu dasarnya sesuai SK Ketua Baznas Kota Padang Nomor : 008/SK/Baznas/Padang/III/2022. Pembayarannya H – 1 Lebaran 1443 H 2022 M paling lambat dan salurkan zakat melalui Baznas Kota Padang.
Bagi warga yang akan membayarkan zakatnya, lanjut Ab, silahkan mendatangi gerai-gerai Baznas, diantaranya di Toko Buku Sari Anggrek, Auto 2000 Khatib Sulaiman, Aroma Kitchen Tabing, Aciak Mart Tunggul Hitam, Masjid Agung Nurul Iman dan kantor Baznas Padang.
“Kita juga bisa terima lewat transfer rekening Baznas,” paparnya.
Semenatar untuk zakat mal, sambungnya, besarannya 85 gram emas. Bagi umat Islam yang ingin menyalurkan zakat mal di Baznas maka akan menjadi peserta pengurang penghasilan kena pajak.
Dijelaskan, perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ada pada waktu pelaksanaan, syarat, peruntukan, dan jumlah takarannya. Meski demikian, ketentuan ini tidak begitu menyulitkan. Hanya wajib ditunaikan bagi umat yang mampu dan memenuhi persyaratan saja.
“Ayo bayarkan zakat lewat Baznas dan jangan sampai lewat hari lebaran Idul Fitri,” paparnya. (ade)
