METRO PADANG

3 Pria, 4 Perempuan Terjaring Razia Kosan dan Penginapan Mesum di Kota Padang

0
×

3 Pria, 4 Perempuan Terjaring Razia Kosan dan Penginapan Mesum di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
TERJARING RAZIA— Pasangan yang terjaring razia di sejumlah kos-kosan dan penginapan di kawasan Padang Selatan dan Padang Barat, dibawa petugas Satpol PP ke Mako Satpol PP di Jalan Tanmalaka, Jumat (22/4) dinihari WIB.

TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang kembali meng­gelar razia kos-kosan yang dianggap me­resahkan karena diduga berisi pasangan tak resmi. Jumat (22/4) dinihari WIB, pe­tugas me­nangkap tiga laki-laki dan empat perempuan di rumah kos-kosan dan penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.

“Pasangan yang bukan suami istri ini terjaring oleh petugas penegak Perda Pemko Padang karena berduan dikamar padahal me­reka bukan suami istri,” ungkap Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto, kemarin.

Saat di lokasi, petugas melihat pemilik penginapan tetap menerima tamu berpasangan meski para tamu ini tidak memiliki status pernikahan. Ternyata, ketika dilakukan pemeriksaan,  diketahui ada empat perempuan dan tiga laki-laki  didapati menginap, namun tidak dilengkapi surat-surat yang sah.

“Mereka diamankan ke Mako Satpol PP dalam rang­ka pemeriksaan oleh PPNS. Yang jelas, pihak keluarga mereka dipanggil datang sebagai penjamin. Sesuai aturan semuanya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga,” ulas Bambang.

Dijelaskan, pengawa­san rumah kos-kosan dan penginapan intens dilakukan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. Apalagi saat ini masih di bulan puasa, sehingga pe­tugas selalu intens melakukan pengawasan.

“Hal ini tentu dalam upaya memberantas penyakit masyarakat serta maksiat sehingga tercipta Kota Padang yang bersih tentram  dan agamais. Komitmen Kota Padang menjadi kota yang agamais akan terus kita upayakan sehingga hal-hal yang me­ru­sak baik moral serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang akan kita te­gakkan,” jelas Bambang.

Di sisi lain, Satpol PP Padang juga akan melakukan sanksi pemanggilan dan peringatan kepada pemilik tempat usaha karena telah melanggar aturan. Pemilik tentu akan dilakukan upaya pemanggilan oleh PPNS dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Pemilik tempat usaha dipanggil dalam rangka untuk diproses mereka harus menghadap Senin pekan depan,” tegas Bambang. (ade)