PDG. PARIAMAN, METRO–Seorang pria berinisial RH (21) ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polres Padangpariaman yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (20/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai membenarkan bahwa adanya seorang pria telah mencabuli anak di bawah umur disebuah rumah di daerah setempat.
“Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/17/I/2022 tanggal 09 Januari 2022, laporan polisi tentang persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, dari laporan tersebut tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Pigai, Kamis (21/4).
Menurut AKP Pigai, ditangkapnya pelaku RH setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Nagari Lubuk Alung. Tidak menunggu lama, tim bergerak ke lokasi dan langsung menangkap pelaku yang sedang duduk di rumah orang tuanya.
Ditambahkannya, saat penangkapan pelaku bersikap koperatif dan tidak melakukan perlawanan, namun ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga. Setelah dijelaskan oleh tim, pihak keluarga paham dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Memang tidak ada melakukan perlawanan, hanya saja pada saat penangkapan pihak keluarga pelaku mencoba untuk menghalangi dengan dalih pelaku tidak bersalah. Hal itu tidak menyurutkan niat anggota di lapangan menangkap pelaku,” jelasnya.
Ia menuturkan, saat ini pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolres Padangpariaman guna proses hukum lebih lanjut. Sementara, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait motif yang gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami terkait berapa kali pelaku melakukan aksinya kepada korban,” tutupnya. (ozi)






