BERITA UTAMA

Oknum Perwira Polisi Pesta Sabu di Kota Padang, Kabur saat Digerebek, Ditangkap saat Datang ke Polres, Kabid Propam: Pelaku Terancam Dipecat

2
×

Oknum Perwira Polisi Pesta Sabu di Kota Padang, Kabur saat Digerebek, Ditangkap saat Datang ke Polres, Kabid Propam: Pelaku Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BUKTI— Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu bersama Kapolresta Padang dan Kabid Propam memperlihatkan barang bukti penangkapan oknum Polisi berpangkat Kompol yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

PADANG, METRO–Terlibat penyalahgu­na­an narkotika jenis sabu, se­orang oknum Polisi berpang­kat Ko­misaris Polisi (Kom­pol) yang berdinas di Direk­torat Sa­mapta Bhayangkara (Dit­sab­hara) Polda Sumbar di­tang­kap oleh Tim Rajawali Sat­­res­narkoba Polresta Padang, Kamis (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB.

Diketahui, oknum Per­wira Menengah (Pamen) berinisial BA (49) ini di­ringkus setelah Tim Raja­wali mela­kukan pengge­rebekan di salah satu ru­mah yang dija­dikan seba­gai tempat pesta narkoba di Jalan Purus 1 nomor 2 RT 02 RW 03, Kelu­rahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Saat dige­rebek, Polisi awal­nya me­ngamankan rekan­nya beri­nisial BS (47) yang meru­pakan masyarakat sipil.

Sementara, Kompol BA diduga saat pengge­rebe­kan itu diduga berhasil melarikan diri dari lokasi. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeleda­han, Tim Rajwali menga­mankan barang bukti 10 paket sabu, alat hisap sabu (bong) dan dua unit hand­phone (hp) yang salah satu­nya milik Kompol BA.

Namun, setelah rekan­n­ya BS dibawa ke Polresta Padang, Kompol BA pun mendatangi Polresta Pa­dang dengan maksud ne­gosiasi dengan penyidik. Saat itu juga, Kompol BA ditangkap. Parahnya, usai diinterogasi, Kompol BA ini mengakui kalau sabu yang ditemukan di lokasi peng­gerekan tersebut meru­pakan miliknya.

Bahkan, Kompol BA me­ngakui masih memiliki sa­bu dalam kamar hotel di kawasan Ranah, Kota Pa­dang. Kompol BA pun diba­wa ke hotel tersebut dan hasil penggeledahan dite­mu­kan­lah satu paket kecil sabu di atas meja kamar hotel, satu buah jarum dan dua buah mancis warna biru.

“Penangkapan Kompol BA ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satres­narkoba Polresta Padang bahwa ada empat orang yang terdiri dari dua orang pria dan dua wanita sedang pesta sabu di sebuah ru­mah Jalan Purus 1 nomor 2 RT 02 RW 03, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat,” ungkap Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir didampingi oleh Ka­bid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, dan  Kabid Propam Polda Sumbar Kom­bespol Eko Yudi saat jumpa pers, Ka­mis (21/4).

Baca Juga  2 Kali Dipenjara, Residivis Sabu tak Jera

Dikatakan Kombes Pol Imran, menindaklanjuti laporan masyarakat terse­but, tim Rajawali Satresnar­koba Polresta Padang lang­sung bergerak ke lokasi yang di maksud. Namun saat akan dilakukan peng­ge­rebekan, tiga orang ber­hasil kabur termasuk Kom­pol BA.

“Sedangkan satu orang berhasil diamankan yaitu tersangka berinisial BS. Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap BS ini, tim berhasil menga­mankan barang bukti 10 paket sabu, bong dan dua unit Hp, yang salah satunya milik Kompol BA,” ujar Kombes Pol Imran.

Ditambahkan Kombes Pol Imran, usai tersangka BS ini diamankan, selang beberapa lama tersangka berpangkat Kompol ini datang ke Mako Polresta Padang bermaksud untuk mengambil Hp-nya yang diamankan saat peng­ge­rebekan.

“Sat proses penangka­pan, Kompol BA sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Tapi, Kompol BA kemu­dian mendatangi Mako Pol­resta Padang. Dia beru­saha ne­gosiasi, tapi tetap kami tangkap,” kata Kom­bes Pol Imran.

Usai diamankan, dite­gas­kan Kombes Pol Imran, pihaknya mendesak Kom­pol BA untuk menunjukkan barang bukti lainnya.  BA kemudian mengakui bah­wa barang bukti miliknya bera­da dalam kamar sebu­ah hotel yang berada di ka­wasan Ranah.

“Selanjutnya BA ini ka­mi bawa ke hotel yang di­mak­sud untuk mencari barang bukti dan ditemu­kan di ba­wah kulkas beru­pa satu paket kecil sabu, kemudian diatas meja ka­mar hotel tersebut juga di­te­mukan satu buah jarum dan 2 buah mencis warna biru,” jelas Kombes Pol Imran.

Saat ini, dikatakan Kombes Pol Imran, untuk kedua tersangka yang te­lah diamankan tersebut masih dalam proses pe­nyelidikan lebih lanjut un­tuk menentukan peran ke­dua tersangka apakah pe­ngedar, bandar, ataupun hanya sebagai pemakai.

“Untuk kedua dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kom­bespol Eko Yudi mengata­kan, khusu untuk Kompol BA, setiap personel yang melakukan tindak pidana terkait penyala­h­gunaan narkotika, pada yang ber­sangkutan selain akan di­ke­nakan peradilan umum ju­ga peradilan di­siplin.

Baca Juga  Kakorlantas Polri: Angka Kecelakaan Turun 8 Persen Selama Periode Mudik Lebaran 2024 

Menurut Eko Yudi, seca­ra etika yang bersangkutan jelas sudah melanggar dan bisa dikenakan dua pasal sekaligus yaitu Pasal 7 dan pasal 11 di Peraturan Ka­polri (Perkap) 14 tahun 2011 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

“Untuk sidang kode etik nantinya, paling berat yai­tu rekomendasi untuk pe­mecatan tidak dengan hor­mat (PTDH). Nanti kita akan melihat sesuai dengan buk­ti dan saksi yang ada, maka­nya kita masih perlu pen­dalaman yang lebih dengan bukti yang ada dan hasil pengembangan dila­pangan nantinya,”kata Eko Yudi.

Kapolda Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba

Kapolda Sumbar Pol Teddy Minahasa P mene­gaskan tidak akan meman­dang siapapun yang mela­kukan pelanggaran hukum dan terlibat narkoba, wa­laupun yang melakukan pe­langgaran hukum terse­but adalah anak buahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat mem­bacakan instruksi dari Kap­olda Sumbar, ketika me­mimpin konferensi pers di Polresta Padang, terkait penangkapan oknum Polisi berpangkat Kompol yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Sesuai dengan commander wish Kapolda Sum­bar saat baru menjabat tahun 2021 yang lalu yang menegaskan bahwa prio­ritas utama yang harus menjadi atensi adalah pe­nyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” ucap Kombes Pol Satake Bayu.

Apalagi, dikatakan Kom­bes Pol Satake Bayu, Kapolda Sumbar mengi­nginkan yang seharusnya dilakukan seorang anggota Kepolisian ikut membe­rantas peredaran narko­tika, bukan malah terlibat narkoba.

“Masa, seorang anggo­ta Polri yang harus mem­berantas peredaran nar­koba ilegal justru meng­konsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Terkait jika adanya ok­num yang melakukan pe­langgaran dan terlibat nar­koba, Kapolda Sumbar akan membiarkan proses hukum berlangsung secara objektif dan transaparan.

“Yang jelas, Kapolda tidak pandang bulu terha­dap siapapun yang me­langgar ketentuan hukum, meskipun itu oknum Polisi berpangkat apapun,” pung­kasnya. (rom)