Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Kaki Lima, Pedagang Disurati Bongkar Lapak Sendiri 1×24 Jam di Kota Padang

Redaksi
Jumat, 22 April 2022 | 08:28 WIB
MENGHABISI TROTOAR— Pedagang buah di depan PT KAI Sumbar, menghabisi seluruh sisi trotoar untuk meletakkan barang dagangannya. Kemarin, petugas Satpol PP memberikan surat perintah pembongkaran sendiri oleh pedagang dalam waktu 1x24 jam.

MENGHABISI TROTOAR— Pedagang buah di depan PT KAI Sumbar, menghabisi seluruh sisi trotoar untuk meletakkan barang dagangannya. Kemarin, petugas Satpol PP memberikan surat perintah pembongkaran sendiri oleh pedagang dalam waktu 1x24 jam.

TAN MALAKA, METRO–Polemik trotoar yang digunakan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan sepertinya tak pernah usai. Potret ini kerap kali tersaji di kawasan Kota Padang. Berkali-kali diter­tib­kan dan disurati untuk tak berjualan, tapi PKL masih punya sejuta akal untuk tetap bisa berdagang menggunakan fasilitas umum untuk pe­jalan kaki tersebut.

Kamis (21/4), Satpol PP Padang menyurati sejumlah PKL yang mengguna­kan trotoar untuk berjualan di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Pedagang diberikan surat perintah bongkar sendiri da­lam kurun waktu 1 x 24 jam oleh Satpol PP Kota Pa­dang.

“Pemberian surat ter­sebut, dikarenakan pemilik telah menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto.

Dijelaskan, penjual buah ttidak bisa dikatakan PKL lagi. Namun, sudah seperti pusat penjual buah, karena hampir sepanjang trotoar di depan PJKA ter­sebut digunakan untuk berjualan buah.

“Akibat perbuatannya, penjual buah telah melanggar pasal 8 ayat (1) dan (2). Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­ra­kat,­” ujar Bambang, Kamis (21/4)

BACA JUGA  OPD Pemko Banyak Dipimpin Plt, Rusdi Lubis : Kewenangannya Terbatas

Dijelaskan Kabid P3D ini, Satpol PP tetap mengutamakan tindakan preventif secara humanis. Namun jika rentan waktu yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh petugas nantinya.

“Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya,” tegasnya.

Menurut Bambang, pa­ra pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas.

“Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Kota Padang yang bersih, aman dan nyaman,” ulasnya.

Untuk diketahui, trotoar merupakan prasarana dan sarana bagi pejalan kaki. Dengan adanya trotoar makan pejalan kaki akan merasa lebih aman, nyaman, serta mandiri termasuk bagi yang keterbata­san fisik (penyandang disabilitas).

Selain itu, terkait  fungsi  trotoar, pemerintah  telah  mengeluarkan  Undang-Undang No.  22  Ta­hun  2009  tentang  Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan  (UU  LLAJ)  yang  berlaku untuk membina dan me­nye­lenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat  dan  tertib.  Penggunaan  trotoar  me­nurut  pasal  131  ayat  (1)  UU LLAJ merupakan hak pejalan kaki. Hal ini berarti trotoar  diperuntukkan  untuk  kepentingan  pejalan  kaki,  bukan  untuk  kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lain.

BACA JUGA  Gempa kerap Terjadi, Andre Rosiade Minta Warga Sumbar tetap Tenang

Lebar Minimal 5 Meter

Di sisi lain, berdasarkan aturan tersebut, PKL boleh berjualan di atas trotoar. Asalkan, trotoar itu memiliki lebar minimal 5 meter. Dari 5 meter tersebut, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar 3 meter. Bila lebar trotoar lebih dari 5 meter, maka patokan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang adalah 1:1,5.

Terhadap perbedaan pengaturan ini, Mahkamah Agung pada 2019 lalu telah me­ngeluarkan Putusan yang pada intinya menyatakan pemanfaatan trotoar sebagai sarana berjualan pedagang kaki lima (PKL) me­langgar undang-undang. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya. (ade)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025