TAN MALAKA, METRO–Polemik trotoar yang digunakan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan sepertinya tak pernah usai. Potret ini kerap kali tersaji di kawasan Kota Padang. Berkali-kali ditertibkan dan disurati untuk tak berjualan, tapi PKL masih punya sejuta akal untuk tetap bisa berdagang menggunakan fasilitas umum untuk pejalan kaki tersebut.
Kamis (21/4), Satpol PP Padang menyurati sejumlah PKL yang menggunakan trotoar untuk berjualan di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Pedagang diberikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 1 x 24 jam oleh Satpol PP Kota Padang.
“Pemberian surat tersebut, dikarenakan pemilik telah menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto.
Dijelaskan, penjual buah ttidak bisa dikatakan PKL lagi. Namun, sudah seperti pusat penjual buah, karena hampir sepanjang trotoar di depan PJKA tersebut digunakan untuk berjualan buah.
“Akibat perbuatannya, penjual buah telah melanggar pasal 8 ayat (1) dan (2). Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (21/4)
Dijelaskan Kabid P3D ini, Satpol PP tetap mengutamakan tindakan preventif secara humanis. Namun jika rentan waktu yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh petugas nantinya.
“Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya,” tegasnya.
Menurut Bambang, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas.
“Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Kota Padang yang bersih, aman dan nyaman,” ulasnya.
Untuk diketahui, trotoar merupakan prasarana dan sarana bagi pejalan kaki. Dengan adanya trotoar makan pejalan kaki akan merasa lebih aman, nyaman, serta mandiri termasuk bagi yang keterbatasan fisik (penyandang disabilitas).
Selain itu, terkait fungsi trotoar, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat dan tertib. Penggunaan trotoar menurut pasal 131 ayat (1) UU LLAJ merupakan hak pejalan kaki. Hal ini berarti trotoar diperuntukkan untuk kepentingan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lain.
Lebar Minimal 5 Meter
Di sisi lain, berdasarkan aturan tersebut, PKL boleh berjualan di atas trotoar. Asalkan, trotoar itu memiliki lebar minimal 5 meter. Dari 5 meter tersebut, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar 3 meter. Bila lebar trotoar lebih dari 5 meter, maka patokan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang adalah 1:1,5.
Terhadap perbedaan pengaturan ini, Mahkamah Agung pada 2019 lalu telah mengeluarkan Putusan yang pada intinya menyatakan pemanfaatan trotoar sebagai sarana berjualan pedagang kaki lima (PKL) melanggar undang-undang. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya. (ade)
