METRO PADANG

Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Kaki Lima, Pedagang Disurati Bongkar Lapak Sendiri 1×24 Jam di Kota Padang

0
×

Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Kaki Lima, Pedagang Disurati Bongkar Lapak Sendiri 1×24 Jam di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
MENGHABISI TROTOAR— Pedagang buah di depan PT KAI Sumbar, menghabisi seluruh sisi trotoar untuk meletakkan barang dagangannya. Kemarin, petugas Satpol PP memberikan surat perintah pembongkaran sendiri oleh pedagang dalam waktu 1x24 jam.

TAN MALAKA, METRO–Polemik trotoar yang digunakan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan sepertinya tak pernah usai. Potret ini kerap kali tersaji di kawasan Kota Padang. Berkali-kali diter­tib­kan dan disurati untuk tak berjualan, tapi PKL masih punya sejuta akal untuk tetap bisa berdagang menggunakan fasilitas umum untuk pe­jalan kaki tersebut.

Kamis (21/4), Satpol PP Padang menyurati sejumlah PKL yang mengguna­kan trotoar untuk berjualan di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Pedagang diberikan surat perintah bongkar sendiri da­lam kurun waktu 1 x 24 jam oleh Satpol PP Kota Pa­dang.

“Pemberian surat ter­sebut, dikarenakan pemilik telah menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto.

Dijelaskan, penjual buah ttidak bisa dikatakan PKL lagi. Namun, sudah seperti pusat penjual buah, karena hampir sepanjang trotoar di depan PJKA ter­sebut digunakan untuk berjualan buah.

“Akibat perbuatannya, penjual buah telah melanggar pasal 8 ayat (1) dan (2). Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­ra­kat,­” ujar Bambang, Kamis (21/4)

Baca Juga  Wirid Bulanan di Lingkungan Pemko Padang, Hadirkan Ustad dari Palestina Syeikh Ibrahim Ali Hasan

Dijelaskan Kabid P3D ini, Satpol PP tetap mengutamakan tindakan preventif secara humanis. Namun jika rentan waktu yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh petugas nantinya.

“Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya,” tegasnya.

Menurut Bambang, pa­ra pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas.

“Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Kota Padang yang bersih, aman dan nyaman,” ulasnya.

Untuk diketahui, trotoar merupakan prasarana dan sarana bagi pejalan kaki. Dengan adanya trotoar makan pejalan kaki akan merasa lebih aman, nyaman, serta mandiri termasuk bagi yang keterbata­san fisik (penyandang disabilitas).

Selain itu, terkait  fungsi  trotoar, pemerintah  telah  mengeluarkan  Undang-Undang No.  22  Ta­hun  2009  tentang  Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan  (UU  LLAJ)  yang  berlaku untuk membina dan me­nye­lenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat  dan  tertib.  Penggunaan  trotoar  me­nurut  pasal  131  ayat  (1)  UU LLAJ merupakan hak pejalan kaki. Hal ini berarti trotoar  diperuntukkan  untuk  kepentingan  pejalan  kaki,  bukan  untuk  kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lain.

Baca Juga  Mantan Sekda Isi Masa Pensiun dengan Budidaya Lele

Lebar Minimal 5 Meter

Di sisi lain, berdasarkan aturan tersebut, PKL boleh berjualan di atas trotoar. Asalkan, trotoar itu memiliki lebar minimal 5 meter. Dari 5 meter tersebut, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar 3 meter. Bila lebar trotoar lebih dari 5 meter, maka patokan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang adalah 1:1,5.

Terhadap perbedaan pengaturan ini, Mahkamah Agung pada 2019 lalu telah me­ngeluarkan Putusan yang pada intinya menyatakan pemanfaatan trotoar sebagai sarana berjualan pedagang kaki lima (PKL) me­langgar undang-undang. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya. (ade)