BERITA UTAMA

2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Ditangkap di Pa­sa­man, Modusnya Bawa Bus ke SPBU lalu Disalin ke Jeriken

0
×

2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Ditangkap di Pa­sa­man, Modusnya Bawa Bus ke SPBU lalu Disalin ke Jeriken

Sebarkan artikel ini
SOLAR BERSUBSIDI— Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir bersama Kasat Reskrim, AKP Rony AZ memaparkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi.

PASAMAN, METRO–Jajaran Satreskrim Polres Pasaman menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Modusnya, bio solar itu dibeli dari SPBU menggu­na­kan bus dengan merek KNS, lalu disalin lagi ke dalam jeriken untuk dijual lagi.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti bio solar dalam lima jeriken de­ngan total 150 liter.  Kedua pelaku diketahui berinisial EY (56) warga Jorong Kam­­pung Lalang Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol dan AL (43), sopir bus me­rek KNS warga Jorong Mur­­ni, Kecamatan Panti.

Penangkapan itu terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir, didampingi Kasat Res­krim, AKP Rony AZ dan Kasi Humas Polres Pasaman, Kompol Zulkifli, di aula Makopolres Pasaman, Rabu (20/4).

Baca Juga  Gadis Pengangguran Nekat Jual Motor Pinjaman

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pihak Opsnal Polres Pasaman mendapatkan informasi bahwasanya terjadi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Pa­sa­man,” ungkap Kom­­pol Muddasir kepada awak media.

Dari laporan itulah, di­ka­takan Kompol Mud­dasir, dilakukan pe­nyelidikan se­hingga didapat indentitas serta kendaraan pelaku. Tim melakukan pengin­taian terhadap pelaku EY membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motornya di Jalan lintas Su­matera (Jalinsum) Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol.

“Ketika ditangkap, tim men­daati pelaku EY ini mem­bawa lima jeriken yang berisi bio solar. Masing-masing jeriken berisi 30 liter, sehingga totalnya 150 liter. Selain itu, ketika ditangkap, pelaku EY juga tidak bisa menunjukkan izin menjual bio solar tersebut, sehingga langsung diamankan ke Polres Pasaman,” ujar Kompol Muddasir.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku EY, ditambahkan Kompol Muddasir, diketahui BBM jenis bio solar tersebut dibelinya melalui sopir KNS berinisial pelaku AL. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit mobil mikro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU.

Baca Juga  Gegara Truk Rem Blong di Kabupaten Solok, 4 Kendaraan Tabrakan Beruntun, Korban Luka-luka Dilarikan ke RS

“Pelaku EY membeli bio solar terhadap pelaku AL dengan harga Rp 200 ribu per jeriken. Sementara pelaku AL membeli bio solar ke SPBU sebanyak tiga kali pada tangki mobilnya, setelah itu menyalinnya ke jeriken,” ujar Kompol Muddasir.

“Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 21 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” tukasnya. (mir)