PASAMAN, METRO–Jajaran Satreskrim Polres Pasaman menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Modusnya, bio solar itu dibeli dari SPBU menggunakan bus dengan merek KNS, lalu disalin lagi ke dalam jeriken untuk dijual lagi.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti bio solar dalam lima jeriken dengan total 150 liter. Kedua pelaku diketahui berinisial EY (56) warga Jorong Kampung Lalang Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol dan AL (43), sopir bus merek KNS warga Jorong Murni, Kecamatan Panti.
Penangkapan itu terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rony AZ dan Kasi Humas Polres Pasaman, Kompol Zulkifli, di aula Makopolres Pasaman, Rabu (20/4).
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pihak Opsnal Polres Pasaman mendapatkan informasi bahwasanya terjadi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Pasaman,” ungkap Kompol Muddasir kepada awak media.
Dari laporan itulah, dikatakan Kompol Muddasir, dilakukan penyelidikan sehingga didapat indentitas serta kendaraan pelaku. Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku EY membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motornya di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol.
“Ketika ditangkap, tim mendaati pelaku EY ini membawa lima jeriken yang berisi bio solar. Masing-masing jeriken berisi 30 liter, sehingga totalnya 150 liter. Selain itu, ketika ditangkap, pelaku EY juga tidak bisa menunjukkan izin menjual bio solar tersebut, sehingga langsung diamankan ke Polres Pasaman,” ujar Kompol Muddasir.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku EY, ditambahkan Kompol Muddasir, diketahui BBM jenis bio solar tersebut dibelinya melalui sopir KNS berinisial pelaku AL. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit mobil mikro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU.
“Pelaku EY membeli bio solar terhadap pelaku AL dengan harga Rp 200 ribu per jeriken. Sementara pelaku AL membeli bio solar ke SPBU sebanyak tiga kali pada tangki mobilnya, setelah itu menyalinnya ke jeriken,” ujar Kompol Muddasir.
“Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 21 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” tukasnya. (mir)
