METRO NASIONAL

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bakal Berakhir Mei 2022, DPRD Mentawai Menggelar Rapat Paripurna   

1
×

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bakal Berakhir Mei 2022, DPRD Mentawai Menggelar Rapat Paripurna   

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Bupati Mentawai dan Anggota DPRD Mentawai foto bersama usai sidang paripurna kemarin.

DPRD Mentawai me­ng­gelar rapat paripurna dengan menindaklanjuti dasar surat menteri dalam negeri No. 131/2188/OTDA tang­gal 24 Maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wa­kil yang masa jabatannya berakhir pa­da tahun 2022, Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai me­lak­sanakan rapat paripurna.

 Rapat paripurna tersebut ber­lang­­­sung di ruang rapat Kantor DPRD Jalan Raya Km 4 Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Men­ta­wai. Selasa (19/4)

Hadir secara lang­­sung Bupati Ka­bu­paten Kepulauan Mentawai Yudas Sa­bag­galet, S.E.,M.M dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake, S.Pt dan Rapat paripurna dipimpin oleh Isar Taileleu didampingi, Waka 2 Jakop Saguruk, Jajaran Forkopimda serta Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 Sementara itu pimpinan sidang, Isar Taileleu mengatakan masa jabatan Bupati Kepulauan Men­­tawai, Yudas Sabaggalet dan Wakilnya Kortanius Sabeleake bakal berakhir pada 22 Mei 2022.

Daerah kepulauan ter­sebut selanjutnya akan dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pil­kada) serentak 2024.

 “Benar. Jabatan bupati dan wakil bupati Mentawai berakhir 22 Mei mendatang. Untuk mengisi kekosongan itu akan ditunjuk Pj bupati,” kata Isar Taileleu.

Untuk menunjuk Pj bupati, Pemerintah Provinsi Sumbar akan mengusulkan tiga nama ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk selanjutnya diberi surat keputusan. “Nanti akan kita usulkan tiga nama ke Mendagri untuk ditunjuk jadi Pj bupati Men­tawai,” kata Isar Ta­i­le­leu.

Bupati Mentawai Yu­das Sabaggalet  saat diwawancarai menjelaskan bahwa akan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil Bupati Mentawai pada tanggal 22 Mei 2022, maka dari itu rapat pari­purna harus di laksanakan minimal 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir

 “Kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai masa jabatan 2017-2022 mengucapkan banyak terima kasih kepada semua stakeholder atas kerja sama dan dukungan atas Visi dan Misi kami selama menjabat kami juga apresiasi kepada Kasdim Mentawai dan Kapolres Mentawai, anggota DPRD Mentawai semua kalangan masya­ra­kat termasuk media yang telah memberikan karyanya,” ungkapnya

 Di tambahkan dalam penyampaiannya  Bupati Mentawai mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena belum bisa se­penuh­nya memberikan de­di­kasi yang di harapkan. “Semoga ke depannya yang memimpin Kabu­paten kepulauan Men­ta­wai dapat melanjutkan perjuangan kita bersama untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” sebutnya.(rul)