METRO SUMBAR

Kejari Pessel Selesaikan 3 Perkara Melalui Restorative Justice

0
×

Kejari Pessel Selesaikan 3 Perkara Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejari Pessel pasangkan rompi penyelesaian perkara mekanisme keadilan restoratif ( Restorative Justice).

PESSEL,  METRO–Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengklaim telah menyelesaikan 3 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ( Restorative Justice) hingga dua minggu belakang ini.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH didampingi Kasi Pidum Rizky Al Ikhsan, SH, Restorative Justice merupakan upaya penyelesain perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengendepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

” 3 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ( Restorative Justice) hingga dua minggu belakang ini,” tegas Rizky. Pada media. Rabu (20/4/2022).

Risky, sesuai arahan dari Kajagung RI melalui Kejari Pessel menekankan agar penerapan mekanisme restorative justice di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

Dikatakannya, juga telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dan Surat Edaran JAM Pidum nomor : 01/E/ EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan  berdasarkan keadailan restoratif.

” Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” ungkap Kasi Pidum Kejari Pessel.

Lebih jauh, berdasarkan arahan dari Kejari Pessel bahwa agar dalam penanganan perkara khususnya di Pidum diutamakan perdamaian. Upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. ( Rio)