PAYAKUMBUH/50 KOTA

Wawako Erwin Yunaz Resmi Polisikan ”DJ”

0
×

Wawako Erwin Yunaz Resmi Polisikan ”DJ”

Sebarkan artikel ini
USAI MELAPOR—Tiga Kuasa Hukum Wakil Walikota Payakumbuh H Erwin Yunaz resmi melapor kepolisi atas dugaan ujaran kebencian.

PAYAKUMBUH, METRO–Tiga orang kuasa hukum Wakil WaliKota Payakumbuh, H Erwin Yunaz, resmi  membuat laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh terkait statemen atau pernyataan seorang perempuan DJ, diduga ujaran kebencian (hate speech) dan menyerang pribadi dan keluarga yang di dalamnya mengan­dung pencemaran nama baik, Senin (18/4) siang.

Sebelumnya, DJ, datang ke Balaikota Payakumbuh di Ex. Lapangan Sepakbola Kapten Tantawi Jalan Veteran Keluruhan Bunian Kecamatan Payakumbuh Barat untuk “bikin perhitu­ngan” dengan Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz. Namun, Erwin Yunaz, saat itu tidak ada ditempat.

Tiga orang kuasa hukum Erwin Yunaz, Dafikal Husni, SH, Nanda Ariadi, SH dan Muhammad Efendi, SH dari Kantor Hukum /Pengacara DH & P Law Office, usai membuat laporan kepolisi, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan DJ, atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) dan me­nyerang pribadi dan keluarga yang didalamnya mengandung pencemaran nama baik terhadap pribadi dan keluar­ga besar Erwin Yunaz.

Tuduhan yang ditujukan DJ yang tidak berdasar dinilai sangat mengada-ada, tendensius dan  bermuatan politik jahat untuk menjatuhkan nama baik Erwin Yunaz. Tidak terima atas dugaan ujaran kebencian itu, akhirnya Erwin Yunaz melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi.

Baca Juga  UZMA Care YKPA Sumbar, Hadiri Muktamar Kemanusiaan di Istanbul Turki

“Hari ini kami kuasa hukum Bapak Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz melaporkan saudari inisial DJ ke Mapolres Payakumbuh Berdasarkan fakta dan bukti hukum. Saudari DJ diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008,” ucap ketiganya usai membuat Laporan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.

Dafikal Husni juga menambahkan, pihaknya menduga DJ telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat merugikan kleinnya secara moril dan materil.”Terkait laporan atau pengaduan yang telah dibuat klien kami Bapak Erwin Yunaz, selanjutnya kami Kuasa Hukum me­nunggu tindak lanjut dari pihak Polres Kota Payakumbuh,” ucapnya.

Baca Juga  36 Tim Bersaing Perebutkan Piala Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa

Sebelumnya diketahui DJ mendatangi Kantor Balai Kota Payakumbuh didampingi dua orang pria yang belakangan diketahui anggota keluarga­nya untuk mencari Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz. Namun sayang, orang yang hendak ditemui tidak ada di tempat.

Kepada sejumlah wartawan dan staf Media Center Dinas Kominfo Kota Payakumbuh di lantai I Kantor Balaikota, DJ menyebutkan bahwa kedata­ngannya mencari Wakil Walikota Erwin Yunaz terkait sejumlah persoalan, terutama terkait fitnah yang diduga disampaikan Erwin Yunaz kepada sejumlah pihak, termasuk kakak/keluarga kakaknya.

“Kedatangan saya hari ini kesini untuk mencari Wakil Walikota Erwin Yunaz untuk klarifikasi atas fitnah yang ia sampaikan kepada kakak saya dan beberapa orang teman-teman dekat saya, tapi itu tidak masalah, sama o­rang lain dia mau bilang apa saja, tapi ini sudah menyangkut hubungan o­rang badunsanak, kakak kandung saya yang sampaikan semua ini,” ucapnya. (uus)