BERITA UTAMA

Agen Judi Togel Online Diciduk di Warung Kota Padang

1
×

Agen Judi Togel Online Diciduk di Warung Kota Padang

Sebarkan artikel ini
AGEN TOGEL— Pelaku N (48) yang berperan sebagai agen judi togel online diamankan Polsek Kampung Dalam.

PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam meringkus seorang tersangka pelaku judi toto gelap (togel) di salah satu warung di Korong Bayur Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kam­pung Dalam, Sabtu (16/4) sekitar pukuk 22.15 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial N (48) yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diduga kuat berperan sebagai agen judi togel online. Pasalnya, pelaku menerima pemasangan nomor togel dari pelanggannya, lalu dipasang lagi ke situs judi online.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubbag Humas AKP Syaf­ruddin L mengatakan, penangkapan berawal ketika Tim Gabungan Polsek Kampung Dalam menda­patkan informasi dari ma­syarakat bahwa adanya permainan judi jenis togel online.

Baca Juga  Curi 36 Buah Kelapa Tua, Buruh Harian Ditangkap

“Dari informasi tersebut, tim melakukan penge­cekan terhadap salah satu warung di daerah setempat. Sesampai di warung tim gabungan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis togel online dengan menggunakan handpho­ne,” ungkap AKP Syafruddin, Senin (18/4).

Dikatakan AKP Syaf­ruddin, tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan terha­dap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Redmi, uang sebesar Rp378 ribu.

“Kami mengamankan uang tersebut dengan rincian uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp50 ribu, uang pecahan Rp20 ribu, uang pecahan Rp5 ribu, pecahan Rp2 ribu dan uang pecahan seribu rupiah, “ ujarnya.

Baca Juga  Imingi Sejumlah Uang, Pemuda Berusia 27 Tahun Perkosa Pelajar SMP hingga Hamil di Kabupaten Pesisir Selatan

AKP Syafruddin menuturkan, uang yang disita tersebut merupakan hasil dari penjualan nomor togel yang dibayarkan pelanggannya kepada pelaku. Kuat dugaan pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan tidak ada bandarnya.

“Jadi pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus menerima uang dari pelanggannya lalu pelaku menggunakan uang tersebut untuk dipasang lagi melalui situs judi online. Dari hasil pemasangan itu, pelaku mendapatkan keuntungan berupa bonus dari situs judi online tersebut,” tukasnya. (ozi)