BERITA UTAMA

Terbongkar, Korupsi Lahan Tol Pa­dang-Pekanbaru Rugikan Negara Rp27 Miliar, Jaksa: Ganti Rugi Dilakukan Dua Kali

0
×

Terbongkar, Korupsi Lahan Tol Pa­dang-Pekanbaru Rugikan Negara Rp27 Miliar, Jaksa: Ganti Rugi Dilakukan Dua Kali

Sebarkan artikel ini
SIDANG PERDANA— Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Padangpariaman yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

PADANG, METRO–Kasus dugaan korupsi penggantian lahan Tol Pa­dang-Pekanbaru yang ber­lo­kasi di Taman Kehati Padangpariaman, akhirnya memasuki babak persida­ngan. Kasus yang menye­ret 13 orang terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, pada Kamis (14/4) lalu.

Ke-13 terdakwa tersebut diketahui berinisial SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pa­riaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah. Dan pe­nerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA.

Informasi yang dihimpun sidang perdana itu terbuka untuk umum.  Dalam sidang tersebut, terdapat sembilan orang Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU). Dimana sembilan JPU tersebut, gabungan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Hakim berjumlah lima orang ha­kim.

Sidang yang beragen­dakan pembacaan dakwaan dari JPU itu dilakukan secara online dibagi menjadi empat sesi.  Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa tampak didampingi Penasihat Hukum (PH). Dimana para PH terdakwa, masing-masing mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan). Se­hingga sidang yang di­pimpin Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria Syafitri dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pada pekan depan.

Kasi Pidana Khusus (Ka­si Pidsus) pada Kejari Pariaman Yandi Mustiqa menjelaskan kepada awak media, pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman. Pada tahun 2009, sudah ada penyera­han lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Peme­rintah Daerah (Pemda) Pa­dangpariaman.

Selain itu, sertifikat la­han tersebut, sudah ke luar dan terdaftar diaset Peme­rintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Selanjutnya, penyerahan lahan dilakukan secara suka rela dan telah diganti tanaman dan bangunan.

Baca Juga  Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Seragam Sekolah Ditolak

Hal tersebut, juga su­dah dicatat menjadi aset Pemkab Padangpariaman serta telah diurus proses sertifikatnya. Bahkan peta bidang pun, sudah ke luar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Padang Pariaman. Ketika proses pengadaan tol dimulai ta­hun 2019, terbentuklah tim A dan B, dan dibuatlah alas hak baru pada masyara­kat. Pada hal sudah diberi tahu kalau sudah diganti rugi oleh pihak Pemkab.

Namun terdakwa, da­lam pengadaan ganti rugi lahan tol. Kembali membuat alas hak, pada hal sudah diganti oleh Pemkab. Sehingganya negara mem­bayar lagi kemasyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp27 mi­liar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP.

“Jadi intinya, ganti rugi sudah dilakukan dua ka­li,”katanya.

Dia menyebutkan, da­lam persidangan tersebut, ada empat sesi. Pertama, pihak BPN, satuan tugas (Satgas) A dan B. Sesi be­rikutnya, Kepala Diana Dinas Lingkungan Hidup Ka­bupaten Padangpariaman. Sesi berikutnya, Wali Nagari dan terakhir 8 penerima ganti rugi.

“ Tersangka dikenakan pasal pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ terangnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumbar telah menjerat 13 orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga  Penyelundupan 15 Kg Ganja Gagal

Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari. Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padangpa­riaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Belasan tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, beberapa di antaranya tercatat pernah mengajukan prape­radilan namun ditolak oleh hakim.

Kasus itu berawal saat adanya proyek pemba­ngun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan. Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Ke­anekaragaman Hayati (KehatI) di Parik Malintang, Kabupaten Padangpariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keua­ngan daerah Padangpariaman. Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus peminda­han Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah da­lam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi. Lahan akhirnya dikuasai oleh Pem­kab Padangpariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pe­meliharaan taman Kehati saat itu menggunakan Da­na Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman. (hen)