TAN MALAKA, METRO–Meski sudah ada larangan dari Wali Kota bahwa klub malam, karaoke, kafe, pub dan bar tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadhan, namun masih ada juga kafe yang nekat dan melanggar aturan tersebut. Kamis (14/4) malam, petugas Satpol PP mendapati sejumlah kafe masih buka tengah malam dan melanggar aturan.
“Kafe-kafe ini sudah tidak mengacuhkan surat edaran Wali Kota yang melarang klub malam, karaoke, kafe, pub dan bar tidak diizinkan beroperasi selama Ramadhan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Pemilik kafe harus menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Senin depan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Dalam razia yang dipimpim Kabid SDA Syafnion dan Kasi P3 Ari Saputra itu, petugas menyisiri sejumlah kafe dan kedai kopi yang menyajikan live music. Diantaranya, tempat hiburan biliar di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok. Kemudian, coffee shop yakni, Cafe Mungkin Esok di Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto di Jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat.
Selain menghentikan live music, pengunjung juga dibubarkan. Karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS).
”Pemilik kafe tersebut telah melanggar surat edaran Wali Kota Padang poin 3, tentang rumah makan, kafe dan biliard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama Ramadhan,” ungkap Kabid SDA Satpol PP Kota Padang, Syafnion.
Dengan memberikan surat panggilan karena kedapatan oleh petugas, tentu ini adalah bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak perda. Dan diharapkan kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.
“Kami berharap ke depan seluruh rumah makan, kafe, dan biliard yang berada di Kota Padang untuk mematuhi surat edaran Wali Kota demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Wako Hendri Septa sudah mengeluarkan sturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang.nomor: 556/272/Dispar-PDG/2022. Bagi pemilik usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
“Jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan mendapat sanksi Rp50 juta atau kurungan penjara selama enam bulan,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, beberapa waktu lalu.
Selain itu, untuk kafe, restoran, rumah makan dan tempat biliar dilarang mengadakan live musik. Sedangkan untuk usaha rumah makan hanya diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 16.00 WIB.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon atau yang bunyi-bunyian yang bisa mengganggu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini,” ujarnya.
Selain itu, wako juga mengimbau, pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan di lokasi tempat usahanya dengan mematuhi 5M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (ade)
