METRO PADANG

Nekat Adakan Live Music di Malam Ramadhan, Coffee Shop dan Biliard Terjaring Razia di Kota Padang

0
×

Nekat Adakan Live Music di Malam Ramadhan, Coffee Shop dan Biliard Terjaring Razia di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
RAZIA— Petugas Satpol PP mendatangi tempat hiburan, coffee shop yang masih menampilkan live music di malam Ramadhan, Kamis (14/4).

TAN MALAKA, METRO–Meski sudah ada la­rangan dari Wali Kota bah­wa klub malam, karaoke, kafe, pub dan bar tidak diizinkan beroperasi sela­ma bulan Ramadhan, na­mun masih ada juga kafe yang nekat dan melanggar aturan tersebut. Kamis (14/4) malam, petugas Satpol PP mendapati sejumlah kafe masih buka tengah malam dan melanggar atu­ran.

“Kafe-kafe ini sudah tidak mengacuhkan surat edaran Wali Kota yang melarang klub malam, karaoke, kafe, pub dan bar tidak diizinkan ber­operasi selama Ramadhan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Pemilik kafe harus menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Senin depan,” ungkap Ke­pala Satpol PP Kota Pa­dang, Mursalim.

Dalam razia yang di­pim­pim Kabid SDA Syaf­nion dan Kasi P3 Ari Sa­putra itu, petugas menyisiri sejumlah kafe dan kedai kopi yang menyajikan live music. Diantaranya, tem­pat hiburan biliar di Jalan Niaga, Kelurahan Kam­pung Pondok. Kemudian, coffee shop yakni, Cafe Mungkin Esok di Jalan Di­ponegoro, Kelurahan Be­lakang Tangsi, Cafe Flam­bo serta Week Coffee & Resto di Jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Ke­ca­matan Padang Barat.

Baca Juga  Asyik Balapan Liar di Balaikota, 11 Remaja dan 6 Motor Diamankan

Selain menghentikan live music, pengunjung juga dibubarkan. Karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS).

 ”Pemilik kafe tersebut telah melanggar surat edaran Wali Kota Padang  poin 3, tentang rumah makan, kafe dan biliard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama Ramadhan,” ungkap Kabid SDA Satpol PP Kota Padang, Syafnion.

Dengan memberikan surat panggilan  karena kedapatan oleh petugas, tentu ini adalah bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak perda. Dan diharapkan kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.

“Kami berharap ke de­pan seluruh rumah makan, kafe, dan biliard yang berada di Kota Padang untuk mematuhi surat edaran Wali Kota demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

Baca Juga  Apel Siaga Nataru Kanwil Kemenkumham Sumbar, Antisipasi Segala Bentuk Potensi Pelanggaran di Seluruh Lapas dan Rutan

Untuk diketahui, Wako Hendri Septa sudah mengeluarkan sturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang.nomor: 556/272/Dispar-PDG/2022. Bagi pemilik usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

“Jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan mendapat sanksi Rp50 juta atau kurungan penjara selama enam bulan,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, beberapa waktu lalu.

Selain itu, untuk kafe, restoran, rumah makan dan tempat biliar dilarang mengadakan live musik. Sedangkan untuk usaha rumah makan hanya diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 16.00 WIB.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon atau yang bunyi-bunyian yang bisa mengganggu pelaksanaan iba­dah di bulan Ramadhan ini,” ujarnya.

Selain itu, wako juga mengimbau, pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan di lokasi tempat usahanya dengan mema­tuhi 5M yaitu mencuci tangan, menggunakan mas­ker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (ade)