Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Nekat Adakan Live Music di Malam Ramadhan, Coffee Shop dan Biliard Terjaring Razia di Kota Padang

Redaksi
Sabtu, 16 April 2022 | 11:34 WIB
RAZIA— Petugas Satpol PP  mendatangi tempat hiburan, coffee shop yang masih menampilkan live music di malam Ramadhan, Kamis (14/4).

RAZIA— Petugas Satpol PP mendatangi tempat hiburan, coffee shop yang masih menampilkan live music di malam Ramadhan, Kamis (14/4).

TAN MALAKA, METRO–Meski sudah ada la­rangan dari Wali Kota bah­wa klub malam, karaoke, kafe, pub dan bar tidak diizinkan beroperasi sela­ma bulan Ramadhan, na­mun masih ada juga kafe yang nekat dan melanggar aturan tersebut. Kamis (14/4) malam, petugas Satpol PP mendapati sejumlah kafe masih buka tengah malam dan melanggar atu­ran.

“Kafe-kafe ini sudah tidak mengacuhkan surat edaran Wali Kota yang melarang klub malam, karaoke, kafe, pub dan bar tidak diizinkan ber­operasi selama Ramadhan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Pemilik kafe harus menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Senin depan,” ungkap Ke­pala Satpol PP Kota Pa­dang, Mursalim.

Dalam razia yang di­pim­pim Kabid SDA Syaf­nion dan Kasi P3 Ari Sa­putra itu, petugas menyisiri sejumlah kafe dan kedai kopi yang menyajikan live music. Diantaranya, tem­pat hiburan biliar di Jalan Niaga, Kelurahan Kam­pung Pondok. Kemudian, coffee shop yakni, Cafe Mungkin Esok di Jalan Di­ponegoro, Kelurahan Be­lakang Tangsi, Cafe Flam­bo serta Week Coffee & Resto di Jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Ke­ca­matan Padang Barat.

BACA JUGA  PKL Pasar Raya Padang Minta Keadilan, Aturan Jam Berjualan Dinilai “Membunuh” Pedagang

Selain menghentikan live music, pengunjung juga dibubarkan. Karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS).

 ”Pemilik kafe tersebut telah melanggar surat edaran Wali Kota Padang  poin 3, tentang rumah makan, kafe dan biliard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama Ramadhan,” ungkap Kabid SDA Satpol PP Kota Padang, Syafnion.

Dengan memberikan surat panggilan  karena kedapatan oleh petugas, tentu ini adalah bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak perda. Dan diharapkan kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.

“Kami berharap ke de­pan seluruh rumah makan, kafe, dan biliard yang berada di Kota Padang untuk mematuhi surat edaran Wali Kota demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

BACA JUGA  Jadi Perhatian Pangkoarmabar I, Keamanan Selat Malaka, Laut China Selatan dan Natuna

Untuk diketahui, Wako Hendri Septa sudah mengeluarkan sturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang.nomor: 556/272/Dispar-PDG/2022. Bagi pemilik usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

“Jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan mendapat sanksi Rp50 juta atau kurungan penjara selama enam bulan,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, beberapa waktu lalu.

Selain itu, untuk kafe, restoran, rumah makan dan tempat biliar dilarang mengadakan live musik. Sedangkan untuk usaha rumah makan hanya diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 16.00 WIB.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon atau yang bunyi-bunyian yang bisa mengganggu pelaksanaan iba­dah di bulan Ramadhan ini,” ujarnya.

Selain itu, wako juga mengimbau, pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan di lokasi tempat usahanya dengan mema­tuhi 5M yaitu mencuci tangan, menggunakan mas­ker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (ade)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025