METRO PADANG

THR Wajib Dibayar Penuh, Jangan Setengah-tengah

1
×

THR Wajib Dibayar Penuh, Jangan Setengah-tengah

Sebarkan artikel ini
Illustrasi.

SAWAHAN, METRO–Pemerintah mewajib­kan perusahaan-perusa­haan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang, Surya Jufri me­minta kepada pimpinan peru­sahaan untuk mem­ba­yar­kan THR karya­wannya secara penuh atau full, jangan sampai pemba­ya­ran­nya setengah-se­te­ngah.

“Pemberian THR ja­ngan sampai telat, karena sudah ada aturan dari Ke­men­terian Tenaga Kerja. Se­lain itu, THR untuk karya­wan jangan sampai nyicil pula pembayarannya,” ung­kap Surya Jufri, Rabu (13/4).

Ia menilai, saat ini pandemi Covid 19 sudah melandai. Roda ekonomi pun sudah bergerak. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR untuk karyawan. Apalagi, THR ini sangat dinanti oleh para karyawan untuk menyambut Lebaran.

Baca Juga  Caleg Gerindra Rachmad Wijaya Berdialog dengan Warga Air Manis Padang Selatan

Dijelaskan, aturan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Ra­ya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut, Me­naker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari ra­ya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan me­rupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut.

Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Ta­hun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga  Pemko Targetkan Akhir 2023 Seluruh RW Miliki Bank Sampah

Berdasarkan, SE tersebut, Surya Jufri meminta Wako Padang menindaklanjuti edaran tersebut dan menyurati pengusaha di Kota Padang untuk segera mempercepat pembayaran THR karyawan bagi yang belum membayar­kan­nya.

Ia menambahkan, jika telah disurati pengusaha namun belum juga mela­kukukannya, maka perusahaan ditegur dan dikasih peringatan.

“Kita mengimbau kepada pimpinan perusahaan dan pengusaha di Padang untuk mematuhi edaran yang ada serta segera cairkan tunjangan hari raya para karyawan. Hal ini agar pemanfaatannya bisa dilakukan para karyawan dan lebaran yang dijalani sempurna. Pengusaha ha­rus berikan hak karyawannya,” tegasnya. (ade)