Setelah dilakukan penangkapan, katanya, tersangka bersama semua BB langsung digiring ke Mapolres Pariaman. Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, uang senilai Rp600 ribu dan pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) 10 Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (efa)
Laman 2 dari 2