TAN MALAKA, METRO–Razia rumah makan yang masih buka di siang hari pada bulan Ramadhan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Hal ini sesuai dengan surat edaran atau instruksi dari Wali Kota Padang yang sudah mengatur jadwal operasional warung makan atau usaha lainnya selama bulan puasa.
Minggu (10/4), petugas Satpol PP memberikan teguran terhadap pemilik rumah makan yang masih buka dan beroperasi di siang hari, di Jalan Maritim, Kecamatan Lubuk Begalung. Petugas melakukan tindakan upaya preventif.
“Pemilik usaha ditegur agar menyesuaikan jam operasional yang tertuang di dalam surat edaran Wali Kota Padang. Selama Ramadhan pemilik usaha diminta melakukan operasional dari waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Kasat Pol PP Padang Musalim, kemarin.
Selanjutnya, Pol PP Padang akan melakukan pengawasan dan memastikan jika pemilik warung makan masih membandel beroperasi di siang hari, petugas akan lakukan tindakan sesuai aturan dan melakukan penyitaan barang serta upaya tindak pidana ringan sesuai aturan.
“Kita setiap hari akan terus melakukan pengawasan terhadap edaran walikota terkait jam operasional. Namun, petugas berusaha melakukan tindakan secara preventif. Jika masih membandel anggota akan lakukan tindakan sesuai aturan,” ujar Mursalim. (ade)






