TAN MALAKA, METRO–Pemilik tempat usaha panti pijat kembali mendapat peringatan keras dari Satpol PP Kota Padang, Minggu (10/4). Warga yang sudah resah dengan aktivitas usaha pijat tersebut, melaporkan ke petugas karena menduga ada layanan pijat plus-plus yang dilakukan oleh pemilik usaha.
“Setelah mendapat laporan dari warga, petugas langsung melakukan pengawasan ke lokasi. Ternyata, memang benar didapai pemilik usaha masih melayani jasa pijat,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, kemarin.
Dijelaskan, lokasi panti pijit tersebut, adalah di kawasan hotel di Purus. Ketika didatangi petugas penegak perda, pimilik usaha berkilah saat ditanya petugas. Mereka mengaku, tidak mengetahui adanya surat edaran aturan buka usaha selama bulan Ramadhan. Begitu juga panti pijit di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
“Meski demikian petugas Satpol PP tetap melakukan proses pendataan kepada pemilik, serta diminta kepada pelaku usaha agar tidak lagi melakukan kegiatan pelayanan selama bulan puasa,” ulas Mursalim.
Ditegaskan, jika dalam hal ini masih melakukan kegiatan tentu Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan berlaku.
“Tetap kita lakukan proses sesuai aturan dan ingatkan agar pelaku usaha ini tidak lagi melakukan pelayanan jasa selama bulan Ramadhan jika masih buka, maka akan disanksi tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Pol PP juga sudah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah usaha pijat di beberapa titik, karena diduga melanggar aturan. Kamis (7/4) lalu, Satpol PP Padang mengamankan tiga wanita dari beberapa panti pijat berkedok salon di Kota Padang. Selain mengamankan tiga wanita, petugas penegak perda juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon tersebut.
Pengamanan ini terkait dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi kondusif di bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar menjelaskan, tindakan tegas pihaknya berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktivitas panti pijat tersebut. Meski panti pijat, ternyata ada aktivitas salon esek-esek di dalamnya.
Dijelaskan Edrian, Satpol PP Padang melakukan pengawasan ke lokasi panti pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Kototangah dan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
“Satpol PP dalam menjaga Trantibum di Kota Padang, ada tiga orang karyawan panti pijat yang kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut, sementara itu kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP,” kata Edrian Edwar.
Menurutnya, sebagai petugas penegak Perda, Satpol PP berusaha mengantisipasi perbuatan maksiat serta dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Sehingga terciptanya suasana kondusif di bulan Ramadhan 1443 H.
“Satpol PP intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta perbuatan yang bertentangan norma-norma yang berlaku di Kota Padang,” ungkapnya.
Dijelaskan, Kota Padang sebagai kota yang agamais, tentu hal-hal yang bertentangan dengan ABSSBK serta tetap berlandaskan pada perda. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan perilaku menyimpang perlu upaya pencegahan dari pengawasan Satpol PP dan dukungan dari masyarakat, seperti salah satu tempat panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing. (ade)
