METRO SUMBAR

Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan di Pasbar

0
×

Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan di Pasbar

Sebarkan artikel ini
SIDAK MIGOR— Bripka Parlindungan bersama anggota Polsek Gunung Tuleh sedang sidak migor di Pasar Guntul, kemarin.

PASBAR,METRO–Untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada bulan Ramadhan 1443 H, Polres Pasaman Barat  (Pasbar), menerjunkan per­sonel Bhabinkamtibmas dan jajarannya untuk melakukan pengecekan di pasar tradisional maupun swalayan dan warung-wa­rung lainnya.

Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, kita telah memerintahkan kepada seluruh Kapolsek yang ada di wilkum Polres Pasbar, termasuk personel Bhabinkamtibmas untuk memonitoring distribusi minyak goreng kemasan dan mi­nyak goreng curah. Serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1443 H. “U­paya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Ramadan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. “kata M Aries

Kegiatan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.

Menyikapi atensi tersebut, Bhabinkamtibmas Pol­sek Gunung Tuleh Nagari Rabi Jonggor Bripka Parlindungan Hasibuan bersama perangkat Nagari Rabi Jong­gor melaksanakan monitoring dan cek ketersediaan kebutuhan pokok di pasar Nagari Rabi Jonggor, Rabu (06/04) kemarin. Dari hasil monitoring yang dilakukan kemaren, harga minyak goreng masih stabil dan stok minyak goreng dalam kondisi aman, terpenuhi dan tercukupi. Untuk harga minyak goreng kema­san bervariasi dari mulai Rp.23.000 – Rp.25.000 per Kg, sedangkan untuk minyak goreng curah masih berada di harga Rp.17.000 per kg.

Bripka Parlindungan selaku personel Bhabinkamtibmas Nagari Rabi Jonggor menghimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng, agar tidak melakukan pe­nimbunan barang-barang kebutuhan pokok, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Sumbar.

Jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok, Polres Pasbar, tidak segan-segan memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Ta­hun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.”kata­nya.

Selain kegiatan monitoring harga dan ketersediaan minyak goreng dipasar Nagari Rabi Jonggor, Bripka Parlindungan juga melakukan patroli guna antsipasi kasus pencurian, jambret serta melakukan himbauan dalam penerapan protokol kesehatan dengan selalu menggu­nakan masker, mencuci tangan, dan penuntasan vaksinasi agar kita terhindar dari wabah Covid-19. (end)