BERITA UTAMA

KPU Buka Pendaftaran Parpol 1-7 Agustus 2022

0
×

KPU Buka Pendaftaran Parpol 1-7 Agustus 2022

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ha­syim Asyari menyampaikan, pendaftar partai politik dalam rangka tahapan Pemilu 2024 akan dibuka pada 17 Agustus 2022. Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

“Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” kata Hasyim dalam siaran daring, Kamis (7/4).

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pa­da Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan de­mikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca Juga  2 Toko Percetakan Ludes Terbakar

Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khu­susnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim.

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga  2019, Pemerintah Rekrut 250 Ribu CPNS

Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada ke­pengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU. “Serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pe­milu atas nama parpol kepada KPU,” ucap Hasyim. (jpg)