PARIAMAN, METRO–Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman meringkus seorang pria paruh baya yang berperan sebagai agen judi toto gelap (togel) di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Rabu (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Diketahui, pelaku berinisial HP (48) ini menjalankan bisnis haram itu dengan modus menerima pasangan nomor togel dari para pelanggannya dan selanjutnya dipasang lagi oleh pelaku melalui website judi online. Dari setiap uang yang dibayar pelanggannya itulah, pelaku mendapatkan fee atau bonus.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku yang berperan sebagai agen judi togel ini merupakan warga Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Ia ditangkap setelah adanya laporan warga yang resah dengan keberadaan pelaku.
“Jadi, pelaku ini mobile dari kampung ke kampung menerima uang untuk memasang nomor togel. Makanya, warga menjadi resah karena pelaku sudah merusak dan menganggu ketentraraman,” ungkap AKP Arvi, Kamis (7/4).
Menurut AKP Arvi, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, hingga diketahui pelaku sedang berada di Kelurahan Lohong. Saat itu juga, tim bergerak menangkap pelaku tanpa perlawanan ketika baru saja bertransaksi dengan pelanggannya.
“Saat ditangkap, kami menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 223 ribu yang merupakan hasil penjualan nomor togel, satu unit handphone Vivo warna gold, satu buah kartu ATM dan satu lembar kertas timah rokok yang berisikan angka-angka togel,” ungkap AKP Arvi.
Dikatakan AKP Arvi, saat dilakukan penangkapan, pelaku hanya bisa pasrah dan sekalipun tidak melakukan perlawanan atau mencoba untuk melarikan diri. Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan peran sebagai agen judi togel ini hanya seorang diri dan tidak berkaitan dengan bandar togel.
“Pelaku ini tidak memakai bandar. Ia langsung memasang nomor togel dari pelanggannya itu melalui judi online dan mendapatkan bonus dari setiap pembayaran. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (ozi)






