PADANG, METRO–Polda Sumbar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pendistribusian minyak goreng untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan-kecurangan yang bisa menimbulkan kelang kaan maupun lonjakan harga.
Salah satu yang diantisipasi yaitu modus baru kecurangan minyak goreng yang dilakukan para produsen, dan distributor minyak goreng di masyarakat. Kecurangan itu, mengemas ulang minyak goreng curah dalam kemasan premium untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi berbagai kecurangan-kecurangan itu dengan terus melakukan pengawasan dari tingkat produsen, distributor hingga pengecer minyak goreng.
“Kami sudah memerintahkan semua jajaran di Polda Sumbar maupun Polres-Polres untuk mengantisipasi. Karena situasi seperti itu yang dicegah. Saat ini belum ada indikasi kecurangan seperti itu dan belum ditemukan,” ungkap Kombes Pol Adip, usai melakukanusai rapat pembahasan minyak goreng di Mapolda Sumbar, Selasa (5/4).
Sementara, Kasdisperindag Sumbar, Asben Hendri mengatakan, seusai aturan, minyak curatidak boleh dikemas ulang menjadi kemasan premium. Sampai saat ini, pihaknya belum dapat laporan dan hasil pengawasan di lapangan juga belum ditemukan.
“Kita akan melakukan tindakan penertiban apabila ditemukan minyak goreng curah dikemas ulang. Modus-modus kecurangan itu biasa dilakukan dengan mengeluarkan merek minyak goreng terbaru. Kalaupun ada merek terbaru, sepanjang terdaftar, legal tidak masalah. Yang kita khawatirkan itu ilegal, akan kami tertibkan,” jelasnya.
Sampai saat ini, ditegaskan Asben, untuk di Sumbar belum ada atau masuk merek minyak goreng terbaru atau tidak biasa di pasaran. Pengawasan terus dilakukan demi mengantisipasi hal tersebut.
“Pengawasan di lapangan di kabupaten dan kota juga melakukan hal sama. Di Sumbar cukup banyak merek (minyak goreng). PT Incasi Raya aja tiga merek. gurih, sari murni, kuali. Itu produk PT Incasi Raya. Belum dua produsen lagi, banyak merek. Tapi merek aneh-aneh belum kami temukan,” tegas Asben.
Asben meminta kepada masyarakat, apabila ditemukan kemasan minyak goreng premium yang tak biasa di pasaran dapat melaporkan kepada pihak. Laporan bisa melalui hotline di website Disperindag.
“Silahkan jika ada hal itu ditemukan, seperti kemasan ulang atau merek terbaru tidak terdaftar kami berharap bisa laporkan kepada kami dan pasti akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Stok Minyak Goreng Curah Melimpah
Terkait dengan kondisi stok minyak goreng, Asben menuturkan, stok minyak goreng curah untuk masyarakat melimpah selama Ramadan. Pasalnya, di Sumbar terdapat tiga perusahaan produsen produksi minyak goreng ratusan per ton dalam sehari.
“Kalau di Sumbar, kita memiliki produsen tiga, PT Incasi Raya, PT Wilmar dan PT Padang Cakrawala Apical Grup. Dari stoknya dibandingkan kebutuhan, surplus,” ungkap Asben.
Asben mengatakan, PT Incasi Raya bisa memproduksi minyak goreng 400 ton perhari. Sedangkan PT Wilmar 160 ton perhari serta PT Padang Cakrawala Apical Grup mencapai 500 ton minyak goreng perhari. Sedangkan kebutuhan masyarakat Sumbar, hanya 250 ton minyak goreng perhari.
“Hanya saja terdapat hambatan dalam pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat. Hal inilah membuat pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian membahas SOP pengawasan. Karena ini kebutuhan hayat masyarakat, apalagi selama Ramadan dan masuk lebaran,” tegasnya.
Menurut Asben, kendala yang dihadapi dalam distribusi di antaranya banyaknya pedagang yang tidak memiliki aplikasi Si Mirah. Aplikasi ini agar minyak goreng curah subsidi tepat sasaran.
“Kemudian harus menentukan faktur pajak. Yang belum masuk aplikasi Si Mirah pedagang eceran. Ini yang menjadi kendala. Kalau tidak ikut itu dia (pedagang) juga terkendala juga dalam klaim subsidi. Ada regulasi yang harus diikuti, kemudian harus faktur pajak. Kalau keduanya sudah terpenuhi, tidak ada dalam hambatan subsidi,” ujar Asben.
Terkait kendala itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan rapat lanjutan. Sebab, dalam rapat terdapat hambatan distribusi minyak goreng yang perlu dibenahi. Agenda rapat berikutnya adalah standar operasional prosedur terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan distribusi minyak goreng di lapangan.
“Hambatan muncul pernyataan dari produsen bahwa ada ketentuan setiap D2 (distributor kedua) itu harus memiliki aplikasi Si Mirah dan faktur pajak untuk pembayaran fungsinya mengklaim minyak goreng yang telah terdistribusi, untuk mengklaim ke pemerintah,” ungkapnya.
Namun kenyataannya, lanjut Kombes Pol Adip, masih banyak yang belum punya aplikasi Si Mirah, sehingga ada hambatan dalam proses distribusi minyak goreng kepada masyarakat.
“Sehingga, itu perlu dipecahkan terlebih dahulu. Namu demikian, dalam rapat tadi disepakati, dalam kondisi belum normal ini, maka pengawasan dan pengendalian baik itu Disperindag maupun kepolisian dan kita harapkan produsen atau D1 (distribusi tingkat 1) bisa langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (rgr)
