BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar Mulai Dibongkar, Kejari Padang Bakal Panggil Puluhan Saksi

2
×

Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar Mulai Dibongkar, Kejari Padang Bakal Panggil Puluhan Saksi

Sebarkan artikel ini
Therry Gutama Kasi Pidsus Kejari Padang.

PADANG, METRO–Penyidik Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan melakukan pemanggilan ter­ha­dap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus du­gaan korupsi pembangunan gedung Kebudayaan Sumbar.

Hal itu diungkap Kasi Pid­sus Kejari Padang, Therry Gutama kepada wartawan, Selasa (5/4). Menurutnya, pada proses penyidikan perkara dugaan korupsi itu, pihak­nya bakal memintai kete­rangan dari berbagai saksi-saksi yang terkait dengan pembangunan gedung Ke­budayaan Sumbar.

“Ada sekitar 20 saksi yang akan kita panggil untuk menjalani pe­me­rik­saan. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton tidak sekaligus,” kata Ther­ry Gutama.

Namun demikian, Ther­ry enggan menyebut seca­ra rinci siapa saja pihak yang akan diperiksa, akan tetapi mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini mengungkap pemeriksaan akan dilakukan minggu depan.

“Belum bisa kami se­butkan siapa saja saksi yang akan diperiksa. Yang jelas pemeriksaan mulai minggu depan. Sekarang kami sedang melakukan penyitaan terhadap do­kumen-dokumen terkait,” sebut Therry.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Pa­dang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 ber­da­sarkan adanya temuan BPK RI. 

Setelah proses penye­lidikan, pada Rabu, 30 Ma­ret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.  Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto. 

Kepala Kejari Padang Ranu Subroto pada Rabu (30/3) lalu, menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Ke­budayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.

Nilai kontraknya sekitar Rp 31,073 miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan ba­rang dan jasa. Dite­mukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak se­suai dengan instruksi Pre­siden agar menggunakan produk dalam negeri.

“Rekanan ini meng­gu­nakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pemba­ngunannya,” jelas Ranu.

Dasar Kejari Padang dalam melakukan penye­lidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Ke­jari Padang juga akan me­ngejar aliran uang yang diterima pihak ter­kait.

Dalam tahap pe­nye­lidikan, Kejari Padang telah me­minta keterangan dan bahan doku­men kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Hasilnya ditemukan unsur pidana yang menye­babkan keru­gian negara. Namun nilai pasti kerugian ne­garanya belum bisa diung­kapkan pihak Kejari Pa­dang. (hen)