METRO PADANG

Kekosongan Kursi Wawako Padang, Osman Nilai Hendri Septa Tak Mau Pendamping hingga Jabatan Berakhir

0
×

Kekosongan Kursi Wawako Padang, Osman Nilai Hendri Septa Tak Mau Pendamping hingga Jabatan Berakhir

Sebarkan artikel ini
Grafis-Kursi wakil walikota.

SAWAHAN, METRO–Ketua DPD Partai NasDem Kota Padang, Osman Ayub menilai, Hendri Septa tidak mau didampingi oleh Wakil Wali Kota hingga jabatannya berakhir nanti. Jika Wako butuh pendamping, tentu reko­men­dasi yang dikeluarkan DPP PAN tentang nama calon Wawako sudah dires­pon dengan cepat.

“Kita menduga Hendri Septa ingin jomblo sampai jabatannya habis nanti,” ujar Osman Ayub, Selasa (5/4).

Ia tidak bisa berbuat apa apa soal sikap Wako yang tidak menggubris keputusan DPP PAN. Sebe­lum­nya, Gubernur Mahyeldi dengan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy telah menyurati Wako serta menyampaikan bahwa da­lam mengurus kota ini tidak bisa sendiri dan butuh pendamping atau sinergisitas dengan Wakil Wali Kota Padang.

“Kita berharap ke­pe­dulian Wako dalam menyi­kapi kekosongan Wawako ini. Sebab, kota ini masih terbengkalai dan jauh tertinggal dari daerah lain,” ucapnya.

Untuk Partai PKS lanjutnya, jika telah ada juga nama cawawako dari DPP disertai rekomendasi, diminta usah menyerahkan ke Wako langsung dan jangan diulur-ulur waktunya.

“DPD PKS harus gerak cepat serta apabila telah berikan namanya kepada Wako sampaikan pada pim­pinan dewan agar pim­pi­nan dapat menyurati DPD PAN,” paparnya.

Ia menambahkan, ma­syarakar Kota Padang me­nanti suara Wako soal hal ini, dan Hendri Septa mesti tampil menjawab keinginan warga terkait Wawako pendampingnya.

“Wali Kota mesti jawab permintaan warga kota. Sebab selama ini warga beranggapan proses pemilihan Wawako DPRD yang memperlambatnya. Padahal itu tidak, bukan DPRD yang memperlambat prosesnya,” tegas Osman.

Sebelumnya, Pengamat Politik Unand Padang, Asrinaldi mengatakan pelaksanaan tahapan di DPRD Padang baru bisa digelar jika nama calon Wawako telah dikirim oleh Wako ke DPRD. Aturan itu tertuang dalam Tatib No 18 Tahun 2018.

“Isinya ialah penjaringan nama calon. Jika sampai November atau 18 bulan Wako tidak usulkan nama, maka Hendri Septa single sampai akhir jabatan,” paparnya. (ade)