TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang menutup salah satu praktik spa dan massage atau pijat di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Senin (4/4). Diketahui spa dan pijat refleksi tersebut, dalam beroperasi telah melanggar Perda No.11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu pemilik usaha juga tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya tersebut. Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, mengatakan bahwa sebelum penutupan ini dilakukan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan. Namun dalam praktik, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kasat Pol PP Padang, Mursalim menegaskan, apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus plus, yang meresahakan masyarakat. Tentu perlu dilakukan penertiban guna jangan sampai terganggunya trantibum.
“Pijit plus plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan,” pungkasnya.
Dia menambahkan, bahwa semua tempat usaha yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Sehingga, semua usaha yang ada di Kota Padang bisa diawasi dengan baik.
Untuk diketahui, sebelum ditutup paksa, Tim Mediasi Satpol PP Kota Padang, memberikan surat panggilan kedua kepada pemilik usaha spa di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Naggalo, Selasa (29/3). Pemanggilan kedua tersebut, terkait laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktifitas SPA yang diduga digunakan sebagai tempat panti pijat plus-plus.
Jika nanti adanya ditemukan pelanggaran Perda terhadap pemilik SPA, maka Satpol PP akan berikan tindakan tegas sesuai Perda. Pol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha tersebut. (ade)





