BERITA UTAMA

Ramadhan Pasca PSBB dan PPKM

0
×

Ramadhan Pasca PSBB dan PPKM

Sebarkan artikel ini
Ibnu Asis ketua DPD PKS Bukittinggi.

“Ramadhan tiba, ramadhan tiba. Marhaban ya ramadhan, marhaban ya ramadhan”. (Opick-Ramadhan Tiba). Sayyidul syuhur atau penghulu para bulan. Itulah julukan indah, karena keuta­ma­an dan keagungannya,  untuk bulan Ramadhan yang dengan kehendak dan izin Allah SWT  hadir menyapa kita dan mil­yaran kaum muslimin di seantero bumi  persada.

Ramadhan tahun ini datang di saat negeri ini dan juga negeri-negeri di belahan bumi lainnya masih dilanda wabah Covid-19  yang memiliki banyak varian dan na­ma. Juga dengan tingkat in­tensitas dan agresivitas  yang relatif tidak sama.

Khusus di negeri ra­yuan pulau kelapa ini diketahui bahwa sebagian  da­erah, provinsi dan kota atau kabupaten, masih berada di bawah pengaruh dan  bayang-bayang infeksi varian Omicron. Walaupun berdasarkan beragam data dan informasi akurat dan terpercaya dari stakeholder terkait penanganan dan pencegahan penularan Covid-19,  progres serta  grafik penularannya dan dampak yang ditimbulkannya relatif semakin melandai dari hari ke hari.

Oleh karenanya, kita mesti memiliki optimisme dan keyakinan yang kuat, bahwa setiap individu kaum muslimin, khususnya yang berada dan berkativitas di ranah minangkabau tercinta , akan membersamai bulan Ramadhan da­lam situasi dan kondisi yang agaknya akan  kembali normal seperti sedia kala.

Hal ini dapat dimaknai dan dipahami bahwa insya allah kita akan berada pada bulan mulia penuh keberkahan ini tanpa adanya kebijakan yang ketat dan mengikat dari para pengambil kebijakan; baik pemerintah, pemerintah pro­vinsi hingga pemerintah kota dan kabupaten; seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Ma­syarakat  (PPKM) sebaga­imana halnya pada dua kali Ramadhan sebelumnya secara berturut-turut.

Maka dengan demikian, hampir dapat dipastikan bahwa pada Ramadhan kali ini, kita dapat kembali me­laksanakan rangkaian iba­dah dan amaliyah Rama­dhan dengan penuh khidmat dan paripurna menjemput derajat taqwa sebagaimana yang telah dijanjikan Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183.

Baca Juga  Pemancing Tewas Mengambang

Beberapa hal berikut kiranya dapat dijadikan pedoman sekaligus panduan untuk memulai kembali gerak-langkah terpadu pelaksanaan aktivitas Rama­dhan pasca tidak lagi ada penerapan aturan PSBB dan PPKM menuju kehidupan normal pasca pandemi.

Pertama, protokol kesehatan tetap adalah sebuah keniscayaan pasca penerapan PSBB dan PPKM. Pròkes tetap sejatinya adalah upaya minimal dalam rangka memberikan perlindungan dini terhadap diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar dari kemungkinan terinfeksi atau terpapar virus yang membahayakan, seperti Covid-19 atau yang  lainnya. Prò­kes tetap juga berarti kesiapan diri menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani guna memantapkan rangkaian ibadah dan ama­l­iyah selama bulan Ramadhan yang penuh keberkahan dan kemuliaan ini.

Kedua, rumah hunian sehat. Rumah sehat sejatinya adalah hunian tempat bernaung keluarga yang selalu terjaga kebersihannya, keasriannya, keindahannya dan  kelayakannya. Rumah tempat tinggal atau hunian sehat diyakini me­rupakan salah satu pra syarat utama untuk menghadirkan ibadah yang khu­syuk, fokus dan tenang di ru­mah tersebut. Di samping itu, keberadaan rumah yang sehat menjadi penunjang terciptanya harmonisasi dan komunikasi serta  suasana hati yang baik bagi para penghuninya. Dari rumah sehat inilah terpancar semangat kebersamaan dan kolaborasi untuk berbagi dan melayani sesama umat.

Ketiga, tempat ibadah suci bersih. Tempat Ibadah yang suci bersih seperti masjid, mushala, langgar atau sebutan lainnya, me­rupakan dambaan sekaligus pilihan hati setiap ka­um muslimin dan muslimah. Tempat Ibadah yang memiliki konsep penataan dan transparansi pengelolaan yang baik dan berkualitas, serta menawarkan banyak alternatif pilihan kegiatan akan menjadi “mag­nitude” kenyamanan  tersendiri bagi para ja­maahnya. Di samping itu, tempat ibadah yang me­nyediakan banyak fasilitas dan kemudahan untuk memanjakan para jamaahnya; diyakini akan tetap ramai dan semarak bahkan melimpah sampai  setelah Ramadhan berakhir.

Baca Juga  Pembunuh di Taram Ditangkap

Keempat, kehadiran pemangku kepentingan. Pemerintah sesuai tingkatannya, selaku pemangku kepentingan utama perlu hadir dan eksis membersamai  rakyat selama bulan Ramadhan.  Pemerintah perlu memastikan kondusifitas pelaksanaan aktifitas religius dan semangat spiritual warga masyarakat dengan menjamin optimalisasi situasi dan kondisi  kamtibmas. Selain itu, secara ekonomis pemerintah juga perlu memastikan keamanan dan ketersediaan pasokan kebutuhan pokok ma­syarakat dan kebutuhan lainnya sebagai konse­kuen­si logis dari ke­cenderungan  meningkatnya daya beli masyarakat di bulan berlimpah pahala ini.

Kelima, implementasi Perda AKB. Peraturan Da­erah (Perda)  Provinsi Su­ma­tera Barat nomor 6 tah­un 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) beserta peraturan sejenis lainnya di tingkat Kota/Kabupaten yang ada, sejatinya merupakan regulasi yang akan memandu masyarakat untuk beraktivitas selama masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19. Di samping itu, regulasi tersebut menjadi alat ukur bagi pemerintah daerah terkait untuk mela­kukan evaluasi atas kepatuhan masyarakat menjalankan perda tersebut. Jika implementasi regulasi tersebut dijalankan dengan baik dan benar; maka insya allah Rama­dhan kali ini benar-benar bebas PSBB dan PPKM.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika kelima hal tersebut di atas bisa diantisipasi dan disiapkan secara masif dan  komprehensif, maka boleh jadi Ramadhan tahun ini benar-benar akan kita ja­lani tanpa adanya kebijakan PSBB dan PPKM untuk meng­hadirkan pribadi-pribadi taqwa yang akan men­dapatkan ampunan dan ganjaran pahala yang berlimpah-ruah  seba­gaimana yang telah dijanjikan Allah SWT bagi  para “shaimin” dan “shaimat” da­lam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat ke-35. Semoga. (*)