METRO NASIONAL

Panglima TNI Tolak Diskriminasi kepada Keturunan PKI

0
×

Panglima TNI Tolak Diskriminasi kepada Keturunan PKI

Sebarkan artikel ini
Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR RI.

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengung­kapkan, video viral rapat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan salah seorang pejabat TNI tentang rekrutmen calon prajurit 2022 saat ini ramai diperbincangkan publik.

Dalam rapat itu, Panglima TNI mengoreksi salah satu poin persyaratan da­lam rekrutmen prajurit TNI. Yaitu, larangan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI.

Panglima TNI menegaskan hal tersebut tidak ada dalam ketentuan hukum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang me­la­rang keturunan PKI untuk memperoleh hak-hak kewarganegaraannya. Ahmad Basarah mengatakan, TAP XXV/MPRS/1966 berisi pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wila­yah Indonesia dan larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham ajaran komunis atau Marxisme-Leninisme.

“Dalam TAP XXV/MPRS/1966­ ini dimuat ketentuan pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pu­sat sampai daerah,’’ ujar do­sen pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jem­ber itu.

Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI. ‘’Pada dasarnya, ada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR 1960-2000,’’ terang Basarah yang juga Ketua Dewan Kehormatan GMFKPPI.

Dia menegaskan, dalam Pasal 2 TAP I/MPR/2003 ini dinyatakan, TAP XXV/MPRS/1966 tetap berlaku dengan ketentuan. Yai­tu, diberlakukan dengan ber­keadilan dan menghormati hukum, prinsip demo­kra­si dan hak asasi manusia.

“Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat,’’ ujarnya.

Dalam putusan itu, setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

‘’Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, seharusnya pernyataan panglima TNI yang menolak diskri­minasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI ini ha­rus dipandang sebagai ke­wajiban Jenderal Andika,’’ ucap Basarah.

Menurut Basarah, Andika sangat menyadari, jika tidak berpedoman pada hukum, dirinya akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara. (mrk/jpnn)