TANAHDATAR, METRO – Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu di Tanahdatar dibekuk Satresnarkoba. Pengedar sabu tersebut diketahui bernama Robinta Sembiring, panggilan Robin (25). Dia tercatat sebagai warga Simpang Kiambang, Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Tanahdatar.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasubag Humas Iotu Marjoni Usman, Senin (25/11) menyebutkan, pelaku ditangkap di dekat sebuah kolam pancing di Kubu Rajo, Lima Kaum, sekira jam 00.30 WIB.
Dari tangan pengedar, polisi menyita barang bukti satu paket sabu, satu HP merk Nokia warna hitam, satu tas sandang kecil warna hitam merk Ferziano, satu buah bong, dua mancis warna orange dan biru.
Dijelaskannya, penangkapan Robin, warga Batak Karo, Sumut ini, berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan sepak terjangnya. Robin kerap kali kelihatan bertransaksi dan mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Saat ini tersangka Robin berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Robinson akan dijerat dengan Pasal tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” katanya. (ant)