BERITA UTAMA

Kades akan Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla Ingatkan Naskah Sumpah Jabatan

0
×

Kades akan Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla Ingatkan Naskah Sumpah Jabatan

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI— Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan jajarannya, Rabu (28/4), dalam rangka mendapatkan dukungan dan saran dari LaNyalla atas program pembangunan di Sumbar.

JAKARTA, METRO–Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para kepala desa (Kades), bahwa klaim Surta Wijaya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Ap­desi), bahwa mereka akan meng­gelar deklarasi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat tiga periode, adalah pelanggaran Konstitusi.

“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang ter­kecil, tetapi tetap pejabat pe­merintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pe­jabat pemerintah lainnya,” ujar LaNyalla, Rabu (30/3).

Satu di antara isi dari naskah sumpah dalam pelantikan ke­pala desa, ungkap LaNyalla, adalah sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan-Un­dangan yang berlaku.

“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan mela­kukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sum­pah dan melanggar Kon­stitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pe­langgaran konstitusi,” te­gasnya.

Baca Juga  Berangkat Sekolah Pelajar Tewas Diseruduk Damri

Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari se­buah negara. Yang menga­tur wewenang dan tang­gung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pe­merintah di sisi lain.

“Jadi, Konstitusi adalah pertama, mengatur peme­rintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas peme­rintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sam­bungnya.

Kedua, memberi tang­gung jawab kepada pe­merintah untuk mem­beri perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam konstitusi. Seperti hak menyampaikan pen­da­pat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan eko­nomi, dan lainnya.

Baca Juga  Hilang 2 Hari, Remaja Ditemukan Tewas di Banjir Kanal

“Dan yang paling pen­ting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah ti­dak boleh bertindak me­lam­paui wewenang yang diberikan di dalam Konsti­tusi. Kalau pemerintah me­langgar, maka rakyat mem­punyai hak untuk member­hen­tikan dan mengganti,” te­gasnya.

Senator asal Provinsi Jawa Timur itu mene­gas­kan, tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi peme­rintah agar menjalankan kewajibannya sesuai we­wenang yang diberikan di dalam Konstitusi, diberikan kepada Lembaga Le­gis­latif.

“Jadi, lebih baik baca dan pelajari Konstitusi de­ngan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai me­langgar sumpah yang diu­capkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Ketua Umum Apdesi Surta Wi­jaya mengatakan deklarasi akan dilakukan per daerah dari Sabang hingga Me­rauke. Dia menyebut ge­rakan akan dimulai dengan pemasangan spanduk du­kungan Jokowi tiga perio­de. (adv/fas)