METRO PADANG

Berada di Kawasan Lindung Sempadan Pantai, 3 Bangli di Belakang Hotel Langgar Aturan, harus Dibongkar

0
×

Berada di Kawasan Lindung Sempadan Pantai, 3 Bangli di Belakang Hotel Langgar Aturan, harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.

TAN MALAKA, METRO–Bangunan liar (bangli) yang ada di belakang salah satu satu hotel di Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Barat, dapat peringatan keras oleh Satpol PP Padang. Pemilik diminta meng­hentikan aktifitas serta mem­bongkar sendiri bangunannya.

“Kita terus melakukan pen­de­katan terhadap pemilik bangunan. Sebelumnya, pemilik telah diberi surat dan dipanggil untuk diminta keterangan lebih lanjut. Saat ditanya bukti administrasi, pemilik tidak bisa membuktikan secara administrasi tanah itu miliknya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, Selasa (29/3).

Selain itu, Satpol PP juga sudah menyurati Dinas PUPR. Pemilik bangunan pun akhirnya diberi surat teguran kedua untuk segera membongkar bang­li tersebut.

Baca Juga  Andre dan Nasrul Abit Bertemu di Jakarta, Pergantian Ketua DPD Gerindra Hal Biasa

Dijelaskan Mursalim, tiga bangunan liar tersebut diduga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012, tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kota Padang Ta­hun 2010 – 2030.

“Kita berharap pemilik kooperatif dan membong­kar bangunannya sendiri, karena bangunannya berada di lokasi Kawasan Lindung Sempadan Pantai,” jelasnya.

Selain itu, Mursalim menegaskan, bahwa Satpol PP Kota Padang terus mela­kukan penertiban terhadap PKL dan bangunan  liar, yang ada dibibir pantai sepanjang jalan depan My All Hotel hingga Danau Cimpago. Kawasan objek wisata ini akan menjadi perhatian serius dari Satpol PP Kota Padang.

Baca Juga  Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan Koperasi dan UKM, Pemko Padang Diganjar Penghargaan Gubernur

“Untuk selanjutnya kawasan tersebut akan menjadi kawasan prioritas Satpol PP, setiap hari dalam melakukan pengawasan dan penertiban, karena tidak ingin PKL dan bangunan liar kembali menjamur dibibir pantai sesuai aturan mereka dilarang,” tegasnya. (ade)