JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3). Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Saifudin dengan enam tahun kurungan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan. Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. “Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube,” kata Ramadhan. Saat ini, Saifuddin sendiri diduga berada di Amerika Serikat.
Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Saifuddin. Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI. Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran.
Pendeta Saifudin Ibrahim Masih Hirup Udara Bebas
Bareskrim Polri sudah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim. Namun, sampai saat ini lelaki yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu masih belum ditangkap.
Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mendesak Polri bergerak cepat untuk menangkap Saifudin. Menurut Novel, Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian di Amerika Serikat untuk segera memulangkan Saifudin. “Polri bisa meminta kepada kepolisian setempat untuk mendeportasi Saifudin,” kata Novel ketika dikonfirmasi, Kamis (24/3) lalu.
Lelaki yang hobi bersepeda ini berharap Polri bisa menindak tegas Saifudin untuk memberikan efek jera bagi penista agama. Novel menilai selama ini penegak hukum masih lembek kepada penista agama, sehingga kejadian ini terjadi berulang kali. “Pantas saja rezim ini menjadi darurat penista agama karena tidak ada efek jera para pelakunya,” tegas Novel. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sebelumnya melaporkan Saifudin ke Bareskrim Polri terkait pernyataan meminta menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Penyidik Bareskrim juga sudah memeriksa sejumlah ahli dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. (cr3/cuy/jpnn)
















