BERITA UTAMA

5 Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Sawahlunto

1
×

5 Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
LIMA PENGEDAR— Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo didampingi Kasatresnarkoba AKP Syamsurijal dan Kasat Lantas Iptu Irawadi memperlihatkan barang bukti penangkapan lima orang pengedar narkoba.

SAWAHLUNTO, METRO–Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yu­suf mengatakan, kelima pengedar itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Hanya saja, kelimanya diketahui masih dalam satu jaringan yang saling bekerja sama me­ngedarkan narkoba di wila­yah Sawahlunto.

“Para tersangka ini sa­ling berkaitan dan juga me­rupakan pengembangan dari kasus penangkapan yang awal. Namun, ada juga yang memang merupakan kasus penangkapan tunggal yang memiliki jaringan tersendiri,” kata AKBP Ricardo saat jumpa pers, Selasa (29/3).

Menutur AKBP Ricardo, dalam penangkapan lima tersangka, selain menemukan barang bukti sabu dan ganja, juga diamankan em­pat unit sepeda motor berbagai merek. Motor itu digunakan para pelaku untuk mengantarkan narkoba kepada para pelanggannya.

Baca Juga  Bocah 3 Tahun Tewas Mengambang di Sungai Batang Lembang, Solok, Diduga Terpeleset saat Bermain

“Satresnarkoba Polres Sawahlunto berusaha ke­ras mengungkap peredaran narkoba di Sawahlunto. Kami komitmen membut Kota ini zero dari peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegasnya.

Sementara, Kasatresnarkoba AKP Syamsurijal merinci penangkapan yang telah dilakukan oleh timnya selama dua bulan ini.  Pertama tersangka AS (37) warga Kolok Nan Tuo, yang ditangkap di pondok dekat lapangan bola kaki Desa Sikalang pada Rabu (29/1) pukul 17.30 WIB.

“AS diciduk karena kepemilikan sabu dengan barang bukti lain berupa satu Hp dan sepeda motor Yamaha Vega. Untuk tersangka yang kedua RK (33) asal Desa Kubang Tangah, yang diringkus di Simpang Muara Kalaban Silungkang Senin (31/1) pukul 16.00 WIB, dengan kepemilikan dua paket kecil ganja 9,16 gram,” kata AKP Syamsurizal.

Baca Juga  Pasutri dan Rekannya Terlibat Sabu

Ditambahkan AKP Syamsurizal, tersangka yang ketiga yaitu RA (29)  warga Desa Kolok Nan Tuo. RA Diciduk di simpang Puskesmas Talawi pada senin tanggal (31/1) pukul 00.30 WIB. Barang bukti yang diperoleh berupa satu paket shabu 0,38 gram, uang Rp 500 ribu, satu unit Hp dan satu unit sepeda motor Jupiter MX.

“Selanjutnya, tersangka keempat,  HK (23) asal Kabupaten Solok. RK ditangkap di depan Bank Mandiri Sawahlunto Kelurahan Saringan, pada selasa (1/2) pukul 16.00 WIB. Terdapat barang bukti berupa satu paket sabu 0,24 gram dan satu unit sepeda motor Merk Honda BeAT BA 3793 HW,” ungkapnya. (pin)