LIMAPULUH KOTA, METRO–Apa yang telah diperbuat pria paruh baya di Kabupaten Limapuluh Kota ini sangatlah biadab. Kenapa tidak. Ia tega memperkosa anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berkali-kali hingga korban hamil delapan bulan.
Bahkan, untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku yang diketahui berinisial NS (52) itu mengancam korban Bunga (nama samaran-red) yang masih berusia 14 tahun. Tak tanggung-tanggung, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika menolak melayani nafsu bejatnya.
Parahnya lagi, aksi pemerkosaan yang dialami korban tidak hanya satu kali saja oleh pria paruh baya yang merupakan tetangganya itu. Korban diperkosa oleh pelaku di dalam rumah dan di dalam semak berkali-kali. Namun, aksi bejat pelaku cukup lama baru terbongkar karena kejadiannya pada bulan Mei 2021 silam.
Pasalnya, korban yang tak ingin ibunya dibunuh oleh pria tersebut, memilih untuk tutup mulut dan memencam penderitannya yang telah dijadikan budak seks oleh tetangganya itu. Tetapi, lambat laun, tubuh korban ternyata mengalami perubahan dan perutnya semakin membesar, sehingga ibu korban dan keluarganya berinisiatif membawa korban berobat.
Awalnya, ibu korban mengira korban hanya sakit biasa. Namun, setelah diperiksa oleh petugas medis di Puskesmas, ternyata hasilnya korban sudah hamil delapan bulan. Sontak saja, ibu korban dan keluarganya dibuat kaget dan emosi. Setelah didesak, korban pun akhirnya memberitahukan orang yang telah menghamilinya.
Tak terima anaknya diperkosa hingga hamil, ibu korban langsung melapor ke Polres Limapuluh Kota. Hanya saja, karena keluarga korban yang tidak sabar menunggu Polisi menangkap pelaku NS, berinisiatif mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Syafrinaldi membenarkan, piaknya sudah mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku dan korban merupakan tetangga yang rumahnya bersebelahan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berawal saat korban Bunga pulang menggaji, melewati rumah pelaku. Tiba-tiba, pelaku memanggil agar korban masuk ke dalam rumahnya,” ungkap AKP Syafrinaldi, Selasa (29/3).
Ditambahkan AKP Syafrinaldi, setiba di dalam rumah pelaku, korban langsung diperkosa oleh pelaku. Saat itu, korban berusaha meronta-ronta, hanya saja pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman akan membunuh ibu korban jika menolak melayani nafsu bejat pelaku.
“Korban diperkosa oleh pelaku pertama kali pada bulan Mei 2021. Beberapa hari setelah pemerkosaan pertama, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya. Saat itu korban hendak menjemput ternak kambingnya di tepian sungai, pelaku yang sudah mengincar, menarik paksa korban ke semak-semak untuk kembali disetubuhi,” ujar AKP Syafrinaldi.
Menurut AKP Syafrinaldi, setiap melakukan aksi pemerkosaan itu, pelaku menggunakan jurus mengancam akan membunuh ibu korban jika menolak atau melaporkan aksi bejat itu. Ancaman itulah yang membuat korban takut bercerita kepada siapapun,
“Terungkap nya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu, setelah korban yang mengeluh sakit diperiksa ke Puskesmas. Dari pemeriksaan diketahui korban yang masih pelajar itu hamil delapan bulan dan ibu korban langsung melapor. Tapi, pada Senin (21/3), masyarakat menyerahkan pelaku kepada kami dan langsung kami amankan,” tegas AKP Syafrinaldi.
Dijelaskan AKP Syafrinaldi, pelaku yang juga tetangga korban itu merupakan pria beristri yang telah empat bulan pisah ranjang. Selain mengancam akan membunuh ibu korban, dalam melancarkan aksinya pelaku juga mengimingi korban dengan uang.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami masih terus melakukan pendalaman. Sedangkan korban, kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” tukasnya. (uus)






