PADANGPARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan sebagai dampak dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Permen PAN RB) nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi dan sesuai penyetaraan jabatan yang diatur dalam Permen PAN RB nomor 28 tahun 2019, perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
“Kegiatan yang prakarsai oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, diikuti sebanyak 105 peserta, yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Padangpariaman, serta Pejabat Pengelola Kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah. Sebagai Narasumber, diundang pejabat dari Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarn, usai membuka secara resmi kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Suhatri Bur mengatakan kegiatan ini sangat penting bagi tata kelola pemerintahan dan penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Untuk itu, ia meminta kepada semua peserta untuk mengikuti dengan serius dan tuntas sampai akhir. “Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya BB berharap kepada semua peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan serius. Agar ilmu yang diperoleh, nantinya dapat diterapkan di kantor masing-masing untuk menciptakan birokrasi yang gesit efektif dan efisien,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala BKN Kanreg XII Pekanbaru bersama Tim. Yang telah bersedia berbagi informasi dan teknik penyusunan Anjab ABK dengan Pejabat Pengelola Kepegawaian se Kabupaten Padangpariaman.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman Syamsirman melaporkan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari. Sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Apatur Sipil Negara (ASN). “Kegiatan yang dilakukan ini, disamping untuk penyederhanaan birokrasi, juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tambahnya mengakhiri.(efa)
