PADANG, METRO–Tim Rajwali Satresnarkoba Polresta Padang meringkus seorang pengedar sabu saat berada di kediamannya di Tanjung Saba Pitameh, Kelurahan Tanjung Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu malam (26/3).
Saat ditangkap, pelaku bernama Kevin Firman yang berusia 23 tahun ini, tak bisa berkutik di hadapan petugas. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, menemukan empat paket sabu siap edar milik pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan terhadap Kevin Firman yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ini berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Rajawali terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Lubuk Begalung.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapatkanlah informasi kalau pelaku Kevin Virman ini menjadi dalangnya. Kami selanjutnya melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku dan setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, langsung dilakukan penggerebekan di kediamannya,” Senin (28/3).
Menurut Al Indra, usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya kemudian menggeledah badan pelaku dan menggeledah rumah pelaku yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. Tak butuh waktu lama, penggeledahan pun membuahkan hasil, karena petugas menemukan empat paket sabu milik pelaku.
“Empat paket sabu siap jual milik pelaku ini dibungkus menggunakan plastik bening. Selain itu, kami juga menyita handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar maupun pelanggannya,” ujar Al Indra.
Menurut Al Indra, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang bandar di Kota Padang. Sabu itu rencananya akan dijual oleh pelaku kepada pelanggannya untuk mendapatkan keuntungan.
“Untuk identitas pemasok sabu kepada pelaku, sudah kita kantongi. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu tersebut. Yang jelas, terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (rom)
