BERITA UTAMA

Kevin Virman Nekat jadi Pengedar Sabu di Kota Padang

0
×

Kevin Virman Nekat jadi Pengedar Sabu di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku Kevin Virman (23) yang menjadi pengedar sabu ditangkap Tim Rajawali Polresta Padang.

PADANG, METRO–Tim Rajwali Satresnarkoba Polresta Padang meringkus seorang pengedar sabu saat berada di kediamannya di Tanjung Saba Pitameh, Kelu­rahan Tanjung Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu malam (26/3).

Saat ditangkap, pelaku bernama Kevin Firman yang berusia 23 tahun ini, tak bisa berkutik di hada­pan petugas. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, menemukan empat paket sabu siap edar milik pelaku.

Kasatresnarkoba Pol­resta Padang Kompol Al Indra mengatakan, pe­nangkapan terhadap Kevin Firman yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ini berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Rajawali terkait maraknya pere­daran narkoba di wilayah Lubuk Begalung.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapatkanlah informasi kalau pelaku Ke­vin Virman ini menjadi dalangnya. Kami selanj­utnya melakukan pengin­taian terhadap gerak gerik pelaku dan setelah dipas­tikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, lang­sung dilakukan pengge­rebekan di kediamannya,” Senin (28/3).

Menurut Al Indra, usai dilakukan penangkapan ter­hadap pelaku, pihaknya ke­mudian menggeledah badan pelaku dan meng­geledah rumah pelaku yang disak­sikan ketua RT dan warga setempat. Tak butuh waktu lama, pengge­ledahan pun membuahkan hasil, karena petugas me­ne­mukan empat paket sa­bu milik pelaku.

“Empat paket sabu siap jual milik pelaku ini di­bungkus menggunakan plas­tik be­ning. Selain itu, kami juga menyita hand­phone milik pelaku yang digunakan un­tuk berko­munikasi dengan bandar maupun pelang­gannya,” ujar Al Indra.

Menurut Al Indra, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu yang dite­mukan itu merupakan mi­lik­nya yang didapatkan dari seseorang bandar di Kota Padang. Sabu itu ren­cananya akan dijual oleh pelaku kepada pelang­gannya untuk mendapat­kan keuntungan.

“Untuk identitas pe­masok sabu kepada pelaku, sudah kita kantongi. Kami akan terus melakukan pe­ngembangan dan mem­buru pemasok sabu terse­but. Yang jelas, terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009, tentang pe­nyalahgunaan narkotika dengan ancaman huku­man di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (rom)