SOLOK/SOLSEL

OPD harus Miliki SDM Kompeten Mengelola Keuangan di Kota Solok

0
×

OPD harus Miliki SDM Kompeten Mengelola Keuangan di Kota Solok

Sebarkan artikel ini
zul elfian umar
Zul Elfian.

SOLOK, METRO–Pegelolaan keuangan sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah otonom. Untuk itu setiap OPD ha­rus memiliki SDM yang berkompetensi dalam pe­ngelolaan keuangan terutama di tahun ini untuk memperbaiki kinerja ta­hun sebe­lumnya Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) me­rupakan instrumen kebijakanbutama bagi pemerintah daerah sebagai dasar kebijakan. Ang­garan dae­rah menduduki posisi sen­tral dalam upaya pe­ngembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah.

Diakui Wali Kota Solok, Zul Elfian dalam hal ini, tentu fungsi bendahara OPD menjadi sorotan. Untuk itu penting bagi bendahara agar memahami aturan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Permendagri mengenai pengelolaan keuangan. Untuk menunjang kemampuan bendahara, lanjutnya, pemerintah telah memberikan pelatihan untuk meningkatkan pengeta­huan dan pemahaman peserta tentang Keuangan Daerah khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Jajaran Kejari Solsel Tes Swab, Seluruh Pegawai Dinyatakan Negatif

Sehingga diharapkan pejabat pengelola keua­ngan mampu melakukan tugas pengelolaan keua­ngan daerah, seperti dian­taranya, meningkatkan pemahaman atas Pengelolaan penerimaan dan pe­ngeluaran Kas SKPD dan PPKD.

Dalam pengelolaan ke­uangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah banyak aturan dan dinamika perubahan aturan yang harus dikuasai. Jika tidak, bukan tidak mungkin nan­tinya akan menimbulkan masalah yang ujungnya berdampak terhadap instansi.

“Apalagi tahun lalu kita sudah mendapatkan WTP, jadi bagaimanapun kedepannya harus kita perta­hankan, maka itu kita harus benar-benar punya SDM mumpuni dalam pengelolaan Keuangan Daerah serta pelaporannya,” kata Zul Elfian.

Baca Juga  KUA-PPAS APBD Solsel 2021 Disepakati

Ia mengimbau seluruh jajaran OPD untuk mampu melakukan penataan data aset, laporan keua­ngan dapat akurat dan rapi, agar WTP ini dapat dipertahankan, setidak­nya untuk me­macu agar bekerja lebih maksimal lagi.

Kemudian juga harus memperhatikan penataan LHP berdasarkan empat kriteria seperti kesesuai­an dengan standar akuntansi pemerintahan,  kepatuhan terhadap perundang-undangan, sistem yang efektif, dan kecukupan pe­ngung­kapan. Pe­ngelolaan LHP harus benar sesuai standar akuntasi Indonesia dan dalam penyusunannya dilakukan secara trans­paran. Tidak ada kas yang minus, kemudian aset yang dimiliki ketika dicek ke lapa­ngan memang benar ada­nya. (vko)