PADANG, METRO–Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa menggugat Ketua dan Pengurus DPW PPP ke Mahkamah PPP, atas tindakan kesewenangan-wenangan karena tidak menyerahkan SK Ketua dan Kepengurusan DPC PPP Kota Padang.
Kepada awak media, pria yang akrab dipanggil Esa ini mengatakan, perkembangan Struktur Kepengurusan DC PPP Kota Padang berawal dari sudah terselenggaranya musyawarah cabang (Muscab) ke-9 DPC PPP Kota Padang, pada 13 Oktober 2021 lalu di Padang.
Muscab dihadiri lengkap Pengurus DPP dan DPW PPP. Muscab tersebut dengan sistem memilih lima formatur. Di mana yang punya hak suara ada 15 suara. Saat terlaksananya muscab, terpilih formatur, yakni, dirinya Maidestal Hari Mahesa meraih tujuh suara, Erwin (tujuh suara) dan Haris Madison (enam suara).
Pada rapat formatur I, terdapat dua usulan untuk bakal calon Ketua dan Sekretaris PPP Kota Padang Masa Bhakti 2021-2026. Yaitu, Maidestal Hari Mahesa bersama Erwin mengusulkan Calon Ketua, Maidestal Hari Mahesa dan Sekretaris, Firdaus.
Sementara, Haris Marison dari PAC PPP Kecamatan Lubuk Begalung mengusulkan Niki Lauda selaku Calon Ketua dan Fri Fatria selaku Calon Sekretaris.
“Prosesnya berjalan. Saat rapat virtual berjalan, kita tidak dihubungi oleh DPW PPP, tiba-tiba saja muncul rekomendasi dari DPW ke DPP yang menjadi Ketua DPC PPP Kota Padang Niki Lauda, anaknya Ketua DPT PPP Sumbar, Hariadi. Nama Niki Lauda direkomendasikan 30 Oktober 2021 tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.
Mengetahui informasi tersebut, Esa lalu berangkat ke Jakarta untuk konfirmasi ke DPP PPP. Hasilnya menurut Esa, kemudian ditetapkanlah namanya sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang dan Firdaus, Sekretaris DPC PPP Kota Padang serta Pengurus DPC PPP Kota Padang. SK tersebut sudah ditandatangani Ketua Umum PPP dan Sekjend, tanggal 17 Desember 2021.
“Jadi sudah ada keluar SK DPP PPP tentang Pengesahan Struktur Kepengurusan DPC PPP Kota Padang, pada 17 Desember 2021,” ungkapnya.
Esa juga mengungkapkan, meskipun sudah ada SK penetapan dari DPP PPP, namun hingga saat ini, DPW PPP Sumbar belum juga mengirimkan SK tersebut kepada dirinya.
“Kita dapat informasi juga, SK DPC kabupaten kota sudah diberikan, kecuali DPP PPPP Padang. Sampai sekarang tidak kita miliki. Padahal kita dapatkan salinan PDF dari DPP PPP,” ungkapnya.
Esa juga menyebutkan, pihaknya sudah mencoba audiensi ke DPW PPP Sumbar terkait SK DPP tersebut, namun sampai sekarang tidak direspon. “Bahkan kita dapat informasi DPW PPP kembali kirim surat ke DPP PPP untuk mepertanyakan kenapa rekomendasinya tidak direspon?” ungkap Esa.
“Inilah yang membuat kami menggugat DPW PPP Sumbar, melaporkan ke DPP, menggugat ke mahkamah partai. Kami ingin jalur konstitusi. Karena jalur gugatan ke mahkamah partai dapat dilakukan jika ada perselisiham atau ada anggota kader partai yang merasa ada ketidakadilan dan kesewenangan. Jalur gugatan ke mahkamah partai juga dapat dilakukan terkait keuangan, pemberhentian anggota partai,” tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukannya, Esa melihat ada kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan dan penzaliman.
“Kita laporkan dan menggugat ke mahkamah partai. Kita tidak tahu dramanya seperti apa. Yang penting kita menang melalui muscab. Ada ketidakpuasan Ketua dan Pengurus DPW PPP Sumbar dengan hasil muscab. Tapi sayangnya prosesnya tidak elok. SK juga ditahan padahal banyak lagi program yang akan dilaksanakan konsolidasi, dan sosialisasi untuk tahun 2024 nanti,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPW PPP Provinsi Sumbar, Hariadi menjelaskan, SK DPC Kota Padang yang mengeluarkan DPP PPP. Habis muscab, yang menang itu menurutnya sebenarnya Niki Lauda dengan stand 3-2. “Jadi DPW PPP Sumbar merekomendasikan tentu yang menang. Data-datanya lengkap semua. Termasuk dari formatur. Namun, entah kenapa ceritanya keluarlah nama Maidestal Hari Mahesa. Padahal DPW PPP Sumbar tidak pernah mengusulkannya,” terangnya.
“DPW tidak pernah mengusulkan nama Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang. Yang menang itu sebenarnya adalah Nikki Lauda. Pada saat ini kita juga mempertanyakan ke DPP PPP, kita mengusulkan nama A kenapa yang keluar nama B untuk menjadi Ketua DPC PPP Kota Padang di Desember 2021 yang lalu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hariadi menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima SK yang menetapkan Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang.
“Pada saat ini telah keluar SK baru tentang Ketua DPC PPP Kota Padang, dan SK lama telah dibatalkan oleh DPP PPP. Jadi DPW PPP Sumbar tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan SK. Yang berhak adalah DPP PPP ,” jelasnya.
Saat disinggung tentang gugatan yang dilayangkan ke mahkamah partai PPP, Hariadi menjawab dengan adanya gugatan ke Mahkamah Partai PPP maka terjawab sudah SK lama telah dibatalkan dan SK baru telah diterbitkan oleh DPP PPP. “Dengan adanya gugatan yang dilayangkan, maka akan terjawab sudah bahwa SK lama telah dibatalkan dan SK baru telah diterbitkan,” tutupnya. (fan)





