METRO NASIONAL

Perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres, Pecat, Pidanakan, dan Berikan Hukuman Maksimal

0
×

Perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres, Pecat, Pidanakan, dan Berikan Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN— Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keteran pers dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3).

JAKARTA, METRO–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam pem­berantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan para kapolda dan kapolres se- Indonesia memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia menegaskan tindakan tegas itu berupa pemecatan dan dibawa ke pidana.

“Kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” kata Kapolri Jenderal Listyo dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intel­kam, Soreang, Jawa Barat, dipantau dari rekaman audio Humas Polri di Jakarta, Kamis (24/3).

Jenderal bintang empat ini tidak ingin ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain dalam kasus nar­koba. “Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan (narkoba) ini,” ungkapnya.

Namun, dia juga menekankan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang melakukan pengung­kapan kasus narkoba, dan memiliki prestasi. Dengan demikian, kinerja para anggota Polri akan menjadi lebih baik. Mantan Kabares­krim Polri itu mengatakan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu upaya menjaga serta mengawal program pemerintah dalam mewujudkan sum­ber daya manusia yang unggul untuk menuju Indonesia emas.

Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan soal ancaman bahaya narkoba, terutama bagi generasi penerus bangsa.  Oleh ka­rena itu, Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan jajarannya untuk tegas dan melakukan penindakan da­ri hulu sampai hilir. “Saya minta betul, peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo tidak pengin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar nar­koba. Salah satu upaya yang dilakukan adalah hukuman maksimal bagi bandar maupun pengedar. Dia berharap kejaksaan dan pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku narkoba sebagai wujud tanggung jawab dan tugas bersama menjaga agar generasi muda Indonesia terjaga dari ancaman ba­rang haram itu.

“Tentunya kami meng­im­bau untuk mitra kami ke­jaksaan dan pengadilan negeri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku,” ung­kap Kapolri Jenderal Lis­tyo. Mantan Kadiv Propam Polri ini menyatakan untuk memberikan efek jera, dia meminta jajarannya mela­kukan penelusuran terhadap aset para pelaku dan bandar narkoba, serta men­jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tolong lakukan tracing, lakukan proses TPPU terhadap para pelaku ataupun bandar narkoba ini sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan,” perintah Kapolri Jenderal Listyo.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebutkan, upaya pe­nerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tetapi akan terus dimaksimalkan tidak hanya tingkat pusat, tetapi juga polda dan jajaran wilayah. Selama kurun wak­tu 2021, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU terhadap lima kasus narkoba yang ditangani oleh Mabes Polri, jumlah ini meningkat 400 persen dibandingkan dengan tahun 2020, dimana hanya ada satu perkara yang di-TPPU-kan.

Sementara itu, untuk pengungkapan kasus nar­koba sabu 119 ton di Ban­dung­ hari ini, kata Krisno, belum ada tersangka yang di­kenakan pasal-pasal TPPU.­ “Namun, usaha untuk ke sana sebagaimana perintah Bapak Kapolri tentu akan ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik,” ujar Krisno dihubungi terpisah. (*/jpnn)