BERITA UTAMA

Kasus Penggelapan KONI Sumbar, Kejari Padang Bakal Gelar Perkara Bersama Polresta

0
×

Kasus Penggelapan KONI Sumbar, Kejari Padang Bakal Gelar Perkara Bersama Polresta

Sebarkan artikel ini
Budi Sastera— Kasi Pidum Kejari Padang.

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pa­dang bakal mengundang Pol­resta Padang untuk gelar perkara bersama, terkait kasus peng­ge­lapan yang dilakukan oleh ok­num pengurus KONI Sumatera Barat dalam waktu dekat. Pasal­nya ber­kas perkara yang telah ber­gulir sejak pertengahan 2021 hingga sekarang belum lengkap. 

Perkara penggelapan­nya seperti diketahui, pe­latih tinju Sumbar Efendi melaporkan pengurus KO­NI Sumbar berinisial FA yang juga Sekretaris Peng­prov Pertina saat itu ke Polresta Padang. FA didu­ga melakukan pengge­lapan honor pelatih tinju pada 8 Juli 2021 dalam rangka persiapan meng­ha­dapi PON XX tahun 2021 Papua.

Baca Juga  4 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang dan Ditimpa Pohon

Selang waktu bergulir, ternyata Polresta Padang menetapkan SAT sebagai juru bayar KONI Sumbar sebagai tersangka, karena melakukan penggelapan senilai Rp 13.990.000. Uang tersebut rencananya untuk transportasi 3 bulan dan uang makan 4 bulan atas nama Efendi.

“Setelah ekspos intern kejaksaan, kami me­nyim­pulkan bahwa berkas per­kara masih belum lengkap. Karena sudah bolak balik berkasnya beberapa kali, maka kami menyimpulkan akan gelar perkara bersa­ma penyidik Reskrim Pol­resta Padang dalam waktu dekat,” kata Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera Jumat (25/3).

Baca Juga  Jalinsum Menebar Maut, 2 Laka, 4 Ranmor, 2 Tewas

Dikatakan Budi, ekspos bersama ini dilakukan agar penyempurnaan berkas perkara bisa P21 atau tidak. Karena hingga saat ini jaksa Kejari Padang, ber­kas perkaranya masih be­lum lengkap.

Lebih lanjut Budi men­jelaskan, kalau seandainya ada terjadi upaya perda­maian, tidak bisa serta merta kasusnya bisa ditu­tup langsung. Peluangnya hanya bisa melalui restorative justice.

“Kalau terjadi perda­maian, dikategorikan restorative justice tentu bisa. Namun harus memenuhi  syarat-syarat dari Keja­gung,” tutupnya (hen)