PADANG, METRO–Seorang petani warga Baringin Kelurahan Tarantang Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) lantaran nekat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra Jumat (25/3) mengatakan, pelaku berinisial BD (64) diamankan Kamis (24/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Perbuatan senonoh tersebut dilakukan pelaku, Kamis (24/3) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok kosong yang berada di Perumahan Alam Asri RT 06 RW 02, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang,”ujar Dedy.
Diungkapkan oleh Dedy, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh masyarakat di sekitar yang merasa curiga dengan adanya pelaku bersama korban di sebuah pondok.
Setelah warga mendekati pondok tersebut, terlibat korban berinisial AA yang sedang menangis disamping pelaku.
Saat ditanyai kepada korban perihal apa yang membuat korban menangis, terungkaplah bahwa ia telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Mendapatkan cerita tersebut, warga langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Lubuk Kilangan untuk di proses secara hukum.
“Sementara itu orangtua korban mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh masyarakat bahwa anaknya dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan. Kemudian orangtua korban menuju Polsek,”sebut Dedy.
Saat bertemu dengan anaknya di Polsek Lubuk Kilangan, orang tua korban melihat anaknya menangis dan menceritakan bahwa ia telah dilecehkan oleh pelaku dan nyaris dicabuli sebelum akhirnya datang masyarakat menyelamatkannya dari kebiadaban pelaku.
“Pelaku diamankan oleh keluarga korban serta polsek Lubuk Kilangan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Unit IV/PPA Polresta Padang untuk penerimaan laporan dan guna proses penyidikan lebih lanjut,”kata Dedy.
Menurut Dedy, pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (rom)
